Medan,DeteksiNusantara.id
Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor(Curanmor) di Medan.
Tersangka tersebut laki-laki bernama TC(31) warga Jalan Simalingkar Kecamatan Medan Johor, kata Kapolsek Medan Kota melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, pada Jum'at(8/1/2021).
Ia mengatakan, pada hari Kamis(5/12/2020) sekira pukul 22.00 wib saat itu tersangka melintas didepan rumah korban dan melihat sepeda motor korban terparkir didepan rumah korban, kemudian tersangka mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan anak kunci palsu lalu menjual sepeda motor tersebut di daerah Delitua.
"Pada hari Senin(4/1/2021) sekira pukul 02.00 wib, tersangka diamankan di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Sei mati Kecamatan Medan Maimun," ucapnya.
Ia menuturkan, selain pelaku dan barang bukti berupa BPKB sepeda motor dan rekaman CCTV diboyong ke Mako Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan selanjutnya.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat(1) ke 5, dan korbannya bernama Ahmad dengan laporan polisi nomor, LP/592/IX/2020/sektor Medan Kota tanggal 5 November 2020," pungkasnya. (indra.hsb)
« Prev Post
Next Post »