MEDAN | DeteksiNusantara.id Guna menerapkan Maklumat Kapolri No.4/XII/2020, tentang : Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, personil Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru melakukan penertiban pedagang kembang api / mercon, Senin 28 Desember 2020.
Penertiban yang dilaksanakan di Sepanjang Jalan Zainul Arifin Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia, dipimpin Ibu Wakapolsek Medan Baru AKP Uli Lubis SH, dengan didampingi Kasikum Medan Baru Iptu Sariyono, Panit 1 Binmas Polsek Medan Baru Iptu Ganepo Sembiring, Bhabinkamtibmas Kelurahan Madras Hulu Aiptu Juani Sinaga, serta turut dihadiri Babinsa Kelurahan Madras Hulu Sertu Nur Wahyudi, Seklur Kel Madras Hulu Umar Dani, Kepala Lingkungan sekeluarga Madras Hulu.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH mengatakan penertiban yang dilakukan personil 3 Pilar dengan cara menutup kios dagangan kembang api / mercon.
"Dari hasil razia/ penertiban ditemukan satu pedagang menggunakan mobil pick up dan 4 pedagang dengan kios di emperan Toko,"kata Kompol Aris Wibowo SIK MH.
Kapolsek Medan Baru juga menghimbau kepada setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas libur selama libur hari raya Natal 2020 dan menyambut Tahun Baru 2021, dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya, dan mabuk minuman keras.
"Kepada warga masyarakat diharapkan wajib melaksanakan protokol kesehatan, yaitu membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dan membatasi aktivitas di tempat umum keramaian, memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer,"himbau Kapolsek.(indra.hsb)
« Prev Post
Next Post »