Medan,DeteksiNusantara.id
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsek Medan Barat menangkap seorang pria berinisial MA (23) terkait membobol rumah seorang korban dan mencuri tiga unit handphone.
Pelaku merupakan warga Jalan Karya Cilincing, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi pada Senin (28/12/2020).
"Pelaku kita tangkap di seputaran Jalan Karya Cilincing, Sabtu, 26 Desember 2020, sekira pukul 22.00 wib, karena membobol rumah korban bernama Putri (21) di Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat," tuturnya.
Dikatakannya, korban merasa kehilangan 3 unit handphone di rumahnya. Menindak lanjuti laporan korban, tim melakukan penyelidikan di lokasi.
"Alhasil tersangka ditangkap di sekitaran rumahnya. Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya," ujarnya.
Ia memaparkan tersangka terlebih dahulu memanjat pintu depan rumah korban dengan menggunakan bangku, kemudian tangannya masuk melalui lobang angin, dan membuka engsel rumah korban.
"Setelah pintu terbuka pelaku mengambil tiga unit handphone milik korban dan setelah itu pelaku pergi," tambahnya.
Ia mengatakan pencurian diketahui korban setelah korban bangun tidur dan melihat dua handphone miliknya yang di dalam kamar sudah tidak ada. Lalu, korban melihat satu handphone di lemari ruang tamu juga hilang.
"Korban melihat pintu rumahnya juga telah terkunci dari luar. Atas pencuu tersebut korban korban mengalami kerugian sekitar Rp 19 juta," bebernya.
Dijelaskannya, tersangka mengaku menjual 3 unit handphone tersebut kepada perantara S (DPO). Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka dibawa ke Mako Polsek Medan Barat.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah kotak iPhone 10, 1 buah kotak iPhone 6, dan 1 buah kotak handphone Samsung A 20. (indra hsb)
« Prev Post
Next Post »