Binjai

HEADLINE NEWS

Tangkap Mafia Tanah, Gubsu Apresiasi Kinerja Polisi

 


Medan|| DeteksiNusantara.id 


Tim Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menangkap empat tersangka kasus mafia tanah. Keempat tersangka tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (17/12/2020) bersama sejumlah barang bukti.


Adapun keempat tersangka itu antara lain, inisial MD (61) mantan Kepala Desa Tumpatan Nibung, NUR (58), EZ (55) mantan Kepala Desa Sena dan Nanang Kusnadi (44) Ketua Kelompok Tani. Mereka diduga membuat dan menggunakan surat keterangan tanah yang tidak sah untuk menggugat hingga ke Mahkamah Agung. Sedangkan untuk barang bukti ada 95 surat tanah yang diduga dibuat dan digunakan keempat tersangka untuk mengklaim luas lahan 139,35 hektare di Desa Sena dan Tumpatan Nibung milik PTPN II Tanjungmorawa.


“Kami sangat mengapresiasi kecepatan tim penyidik Poldasu dalam kasus ini. Ini awal yang baik penyelesaian kasus-kasus pertanahan di Sumut,” kata Gubsu Edy Rahmayadi pada konferensi pers penyerahan tersangka dan barang bukti terduga mafia tanah di Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution Nomor 1 Medan.


Menurut Gubsu, pengungkapan kasus-kasus tanah di sumut akan memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Selain itu, konflik pertanahan karena klaim-klaim sepihak juga bisa teratasi.


“Kita butuh kepastian hukum sehingga tercipta keadilan terkait tanah. Dengan begitu tidak ada klaim sepihak yang menimbulkan konflik. Kami sangat berterima kasih karena kasus mafia tanah mulai teratasi,” ucapnya.


Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil yang ikut menyaksikan penyerahan tersangka mafia tanah ini secara virtual mengatakan, masalah pertanahan di sumut harus segera diselesaikan. Konflik pertanahan yang terjadi menurutnya sangat menghambat pembangunan di sumut.


“Di sumut masih banyak tanah yang belum tersertifikasi, itulah sebabnya banyak timbul konflik baik masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan instansi, bahkan instansi dengan instansi. Jadi, mafia tanah harus segera ditindak agar tercipta kepastian hukum dan keadilan di masyarakat. Dan ini merupakan langkah awal yang sangat baik,” kata Sofyan.


Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengatakan, tersangka sudah mulai menggarap lahan PTPN II sejak tahun 2000. Kemudian di tahun 2015 diduga mulai melakukan pemalsuan surat-surat tanah. Mereka kemudian menggunakan surat-surat tanah tersebut untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.


“Kebetulan di tanah ini akan dibangun Sport Centre. Kami tidak ingin ada sengketa di lahan ini sehingga ada kepastian hukum di objek tanah ini. Dengan begitu pembangunan Sport Centre yang akan menjadi kebanggaan sumut tidak terhambat,” katanya.


Kapoldasu menegaskan, hal ini merupakan awal dari pengembangan kasus mafia tanah di sumut. Ia juga menduga ada aktor yang menggerakkan para tersangka untuk melakukan gugatan hingga ke Mahkamah Agung. Sormin memastikan Poldasu akan terus melakukan penyidikan hingga kasus-kasus pertanahan di sumut terselesaikan.


“Ini merupakan entry point penting dalam perkara ini. Kami akan selidiki siapa dalang dibelakangnya, karena dugaan kami ada aktor dibelakang para tersangka,” tegas Sormin seraya menyampaikan bahwa keempat tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Kepala Kejati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu menyebutkan, pihaknya akan segera memproses perkara ini agar ada kepastian hukum di lahan tersebut.


“Kita akan segera proses agar lahan tersebut memiliki kepastian hukum yang jelas dan pembangunan tidak terhambat,” kata Ida.


Dalam acara penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dihadiri Kakanwil BPN Sumut Himawan Arif Sugoto, dua staf ahli Kementerian ATR/BPN, jajaran Polda Sumut, Kanwil BPN dan OPD Pemprov Sumut. (red/indra.hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *