Binjai

HEADLINE NEWS

Polsek Patumbak Tangkap Pengedar Uang Palsu





MEDAN |DeteksiNusantara.id



Unit Reskrim Polsek Patumbak mengungkap peredaran uang palsu (upal) di Jalan Garu VI, Kelurahan Harjosari I, Kexamatan Medan Amplas, Rabu (25/11/2020).


Seorang tersangka Boby Hermanto alias Boby (34), warga Jalan Delitua, Gang Sei Deli, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang ditangkap. 


Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza,SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba,SH,MH mengatakan, pengungkapan ini berawal dari tersangka hendak membeli handphone (HP) dari seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya menjual melalui aplikasi OLX seharga Rp 1.750.000.


"Kemudian pelaku menawarnya menjadi Rp 1.700.000. Mereka berdua lalu sepakat bertemu di Jalan Garu VI Gang Merbuk. Setelah menerima uang dari tersangka, korban merasa curiga dan memanggil temannya untuk memeriksa uang tersebut," terang Arfin, Selasa (1/12/2020). 


Setelah diperiksa, sambung Arfin, ternyata uang itu palsu. Korban dan teman-temannya kemudian mengamankan tersangka berikut 19 lembar uang palsu pecahan seratus ribu. Petugas yang mendapat laporan kemudian mengamankan tersangka ke Polsek Patumbak. 


"Keesokan harinya kami langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan kembali berhasil mengamankan 17 lembar uang palsu pecahan seratus ribu," ungkap Arfin. 


Selain 36 lembar uang palsu pecahan seratus ribu, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mesin printer merk Canon type MG2570 S, satu penggaris besi, satu pisau cutter, lima suntik printer dengan isi tinta berbagai warna, satu rim kertas ukuran A4, lima botol kecil tinta berbagai warna dan satu cartridge Canon.


Upal tersebut dicetak atau diproduksi tersangka dengan cara dicopy dari yang asli.


"Diperbanyak tersangka dengan cara dicopy dari yang asli. Tersangka kita jerat Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Oasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000," tegas Arfin. 


Sementara, tersangka yang mengaku bekerja sebagai buruh tower tersebut mengaku mempelajari cara membuat uang palsu dari YouTube. Itu dia lakukan untuk mendongkrak ekonomi dengan cara menggunakan uang palsu sebagai alat transaksi. 


"Belajar dari YouTube. Saya ingin menggunakan uang palsu itu untuk kebutuhan sehari-hari," akunya. (17M.05) . (indra.hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *