Binjai

HEADLINE NEWS

Kanit Reskrim Polsek Sunggal : 450 Gram Ganja Gagal Beredar Di Desa Lalang Kecamatan Sunggal





SUNGGAL |DeteksiNusantara.id


Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan dipimpin Panit Iptu I. Sofie berhasil ciduk seorang pria inisial SR (53), warga Jln Stasiun Gang. MP Desa Lalang Kecamatan Sunggal DS, pada Rabu (25/11) sekira pukul 16.00 wib, di gubuk yang ditempati tsk di Jl. Stasiun Desa Lalang. 


Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, saat dikonfirmasi pada Jumat (27/11) di mako Polsek Sunggal. 


Dijelaskan Kanit bahwa penangkapan tsb berawal dari informasi dari masyarakat tentang kegiatan tsk menjual dan menghisap ganja di gubuk tsb. Berbekal informasi tersebut , team langsung melakukan penyelidikan ke lapangan, setelah memastikan kebenaran informasi tersebut .



Selanjutnya team melakukan penyergapan di gubuk tsb dan berhasil mengamankan tsk tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus yang diduga berisi Narkotika jenis daun ganja kering berat sekira 450 gram, 13 (tiga belas) amp/ paket kecil yang diduga narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) unit HP Nokia, uang tunai sebesar Rp 10.000,- ( hasil penjualan), 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu ) buah gunting, 1 (satu) buah hekter, 1 (satu) kotak anak hekter dan 1 (satu) bungkus kertas tiktak yang dipergunakan tsk untuk menjual ganja tersebut. 


"Saat ini, tsk sudah kita amankan di RTP Polsek Sunggal guna pengembangan dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman 20 tahun penjara," Ungkap Kanit Reskrim menutup pembicaraan.


(indra.hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *