Binjai

HEADLINE NEWS

Jambret Diamuk Massa di Kampung Baru.

 



Medan, DeteksiNusantara.id 

Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap dua pelaku jambret sesaat setelah beraksi di Jalan Sakti Lubis/Kampung Baru Medan (1/12/2020).


Kedua pelaku adalah JHP (20) dan JS (22), warga Jalan Selambo Toba (Tanah Garapan), Kecamatan Percut Sei Tuan, keduanya ditangkap massa terlebih dahulu, sebelum akhirnya dijemput petugas Kepolisian dari lokasi. Hal itu disampaikan Kapolsek Medan Kota melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, Jum'at (11/12/2020).


Ia mengatakan, saat itu korban Reka Amanda (22) sedang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sakti Lubis/ Kampung Baru Medan.


Saat berkendara, korban yang merupakan warga Jalan Bajak IV Gang Saki 11 tersebut memegang handphone. Tak disangka, pelaku yang mengikutinya dari belakang langsung merampas handphone dari tangan korban. 


"Korban kemudian menabrakkan sepeda motor pelaku, sehingga keduanya terjatuh ke aspal," ujar Yaqin.


Ia membeberkan, disaat kedua pelaku terjatuh, warga yang melihat kejadian itu langsung mengamankan tersangka ke Pos Polisi Kampung Baru. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Kota dan tersangka langsung diboyong ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut. 


"Tersangka saat ini sudah mendekam di penjara. Menurut pengakuannya, tersangka baru sekali melakukan aksi jambret, tapi masih kita kembangkan lagi," ungkapnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.(Indra.hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *