Medan - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko musnahkan barang bukti 35 Kilo Sabu-sabu yang sudah berkekuatan hukum di depan gedung Satreskoba Polrestabes Medan, Jum'at (12/6/2020) Jam 10:30 WIB.
Dikatakan Kapolrestabes Medan, pemusnahan barang bukti narkoba ini adalah salah satu bentuk komitmen Polrestabes Medan dalam memerangi narkoba.
"Hari ini, 35 Kg sabu-sabu yang sebelumnya telah direlese oleh bapak Kapolda Sumatera Utara kita musnah. Hal ini adalah salah satu bentuk komitmen kami untuk memerangi Narkotika di Wilkum Polrestabes Medan."
Lanjut Riko Sunarko, 35 Kilo Sabu ini, bila dipergunakan bisa membunuh 350.000 jiwa.
Diketahui, sebelum melakukan pemusnahan, Tim Labfor Polrestabes Medan memeriksa keaslian 35 Kg sabu, setelah di test barang haram tersebut di rebus kedalam air yang mendidih, dan kemudian air rebusan tersebut dibuang kedalam saluran pembuangan.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti sabu tersebut, Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) Kota Medan, Majelis Ulama Indonesia Kota Medan, Organisasi anti narkoba, perwakilan Kejaksaan Negeri Medan dan penasehat hukum tersangka.(red/bravo )
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »