Dari tempat Lokasi judi dadu di Jalan Harmonika, Pasar I, Kelurahan Titi Tante, Kecamatan Medan Baru, digerebek petugas dari Ditintelkam Polda Sumut dan Polsek Medan Baru, Kamis (30/4/2020) sekira pukul 20.30 Wib.
Dari lokasi judi dadu polisi berhasil meringkus 12 orang pemain, berikut barang bukti kejahatan.
Informasi diperoleh, Sabtu (2/5/2020) perjudian itu terungkap ketika petugas menerima adanya informasi sekira pukul 19.30 WIB.
Bahwa di Jalan Harmonika Pasar I Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru, dijadikan tempat perputaran judi dadu. Kegiatan ilegal ini sudah meresahkan masyarakat.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pulbaket di seputaran objek. Untuk memastikan lokasi perjudian dadu tersebut, petugas menyaru sebagai pemain dan masuk ke arena judi.
Ternyata benar, lokasi tersebut sedang berlangsung perputaran judi dadu. Tanpa buang waktu, petugas langsung menggerebek mengamankan pelaku dan barang bukti.
Para pelaku berikut barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Medan Baru.Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ditetapkan 12 orang tersangka dalam tindak pidana perjudian dan ditahan di Polsek Medan Baru.
Sedangkan 13 orang yang ikut diamankan di TKP tidak ikut dalam permainan judi tersebut berstatus sebagai saksi dan telah dikembalikan kepada keluarganya.
Sementara barang bukti yang diamankan dari TKP berupa uang sebesar Rp. 9.140.000, satu unit mobil suzuki Ertiga BK 1718 ZD, 6 buah dadu beserta tempatnya dan 1 buah spanduk Dadu.(red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »