Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Rony Samtana dan anggotanya untuk menyelidiki pengurangan timbangan bantuan sembako untuk Kabupaten Simalungun yang berasal dari Pemprov Sumut.
"Iya, Kapolda Sumut telah memerintahkan Dirreskrimsus dan personelnya untuk melakukan penyelidikan terkait penyelewengan pengurangan timbangan bantuan sembako untuk Kabupaten Simalungun dari Pemprovsu," kata Kabid Humas, Kombes Tatan Dirsan Atmadja kepada hariansib.com, Selasa (19/5/2020) malam, melalui telephone selulernya.
Menurut Tatan, penyelidikan juga dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut setelah peristiwa itu terjadi dan sesuai tindak lanjut terhadap laporan masyarakat.
"Kita tinggal menunggu hasil perkembangan dan hasil penyelidikan dari Ditreskrimsus yang sudah ditugaskan" tegas Kabid Humas Polda Sumut itu.
Sementara Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rony Samtana saat dikonfirmasi juga membenarkannya.
"Kita sudah bentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait peristiwa itu sesuai perintah Kapolda Sumut," kata Rony.
Sebelumnya diberitakan anggota DPRD Sumut, Rony Reynaldo Situmorang memergoki adanya paket sembako bantuan Pemprov Sumut yang dimanipulasi untuk Kabupaten Simalungun.
Bantuan paket sembako seharusnya berisi 10 kg beras, gula 2 kg, minyak goreng 2 liter dan mi instan 20 bungkus. Ternyata setelah ditimbang beratnya tidak sesuai, bahkan berat beras hanya berkisar 8.5 kg- 9.5 kg dan gula berkisar 1.75 kg. (red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »