Binjai

HEADLINE NEWS

SatReskrim Polrestabes Medan Paparkan Pembunuhan Mahasiswi UNPRI," Tapi Hanya Wartawan TV Aja, Miris Media Cetak Dan Online Tidak Boleh Masuk



DeteksiNusantara.id || MEDAN

Terungkapnya Kasus Pembunuhan Seorang Wanita Mahasiswi Unpri di Kecamatan Pancurbatu Terungkap dan di Paparkan di Mako Polrestabes Medan Selasa (14/4/2020).

Oleh Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama dengan Polsek Pancur Batu mengungkap kasus pembunuhan yang merenggut nyawa JLT(26) di Dusun I Desa Durin Tonggal Kecamatan Pancur Batu, Minggu (12/4/2020) kemarin.

Dalam pengungkapan kasus ini,  petugas mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang diketahui supir angkot bernama TK(29) warga Jalan Dewantara Desa Hulu Kecamatan Pancur Batu dan kerneknya TS(28) warga Sempakata, Padang Bulan, Medan Selayang.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar mengatakan salah satu dari tersangka bernama TS tewas ditembak pada saat disergap di kawasan Simalingkar Pancur Batu, Senin(13/4/2020) malam.
Saat akan ditangkap petugas, tersangka TS melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pisau menyerang petugas.

Melihat gelagat tersebut, personel mengambil tindakan tegas terukur dengan menembaknya, Namun nyawa TS tidak dapat diselamatkan dan akhirnya tersangka dinyatakan meninggal dunia ketika dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Sedangkan untuk tersangka TK yang ditangkap di kediamannya ditembak pada bagian kaki.

Selanjutnya Kapolrestabes menerangkan ,ke dua tersangka merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban JLT yang jasadnya dibuang di kawasan Dusun I, Desa Durin Tongal, Kecamatan Pancurbaru, Kabupaten Deliserdang.

Korban saat itu baru pulang kerja, Sabtu (11/4/2020) malam, naik angkot dari Rahayu 103 BK 1324 WX ke Simpang Pos. Dalam perjalanan, korban pun dirampok dan dibunuh oleh ke dua tersangka.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 unit angkot Rahayu 103 BK 1324 WX, 1 kotak hp iPhone, 1 hp merk Samsung, 1 pisau dan rekaman CCTV.


Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 Subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.
Sementara ketika akan dilaksanakan Pemaparan tentang Kasus yang terungkap, Kapolrestabes Medan membatasi jumlah wartawan yang melakukan liputan Konfrensi Pers serta kesan yang ditimbulkan bahwa yang dapat meliput diperbolehkan hanya wartawan tv. Sementara wartawan Media Cetak dan Online tidak diperkenankan memasuki ruangan Press Realeas," Ungkqp Kasatreskrim (™ )











Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *