Berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/124/II/2020/SU/Polrestabes Medan/Sektor Medan Helvetia tanggal 29 Februari 2020 pelapor atas nama Siti Hamidah.
Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu S. Usman Nasution, S.H, melakukan pengembangan dan menggali Informasi terkait dengan kasus tersebut. Adapun identitas korban atas nama Siti Hamidah, umur 64 Tahun, pekerjaan Kepling, Alamat di Jalan Asrama Gang Dodik No.10C.
Setelah mendapat informasi, bahwasanya identitas pelaku atas nama Oma Sumantri umur 39 Tahun, alamat di Jalan Besar Tanjung Anom Perumahan Griya Perbata II Blok JJ, berperan sebagai pemetik, sedangkan M.Hari Pratama, Umur 22 Tahun, alamat Jalan Sawit Rejo Dusun 2 Desa Sawit Rejo Kecamatan Kutalimbaru berperan sebagai yang ikut membawa L.300, dan Eko Zul Ramadhan, umur 23 Tahun, alamat jalan Sawit Rejo Dusun 2 Desa sawit Rejo Kecamatan Kutalimbaru, berperan saat kejadian yang ikut naik Mobil Grand Livina dan Dian yang menyetir L300 saat ini masih DPO, dan Palget yang ikut Naik Mobil Grand Livina saat kejadian DPO.
Kronologis kejadian berawal, pada hari Sabtu, tanggal 29 Februari 2020 sekira pukul 07.30 wib, Saat korban akan pergi berangkat ke ladangnya dan korban melihat mobil L300 BK 8271 EM miliknya yang diparkirkan di teras rumahnya tidak ada terpakir di teras rumahnya lagi, kemudian korban bertanya kepada menantunya apakah ada yang membawa mobil L300 dan menantunya mengatakan tidak ada, kemudian korban mengatakan kepada menantunya tersebut adapun mobil L300 tersebut sudah dicuri orang.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp.170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah), selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia atas hilangnya mobil L300 miliknya tersebut.
Setelah melakukan pengembangan dan menggali informasi, sekira pukul 02.00 Wib, tanggal 01 Maret 2020 Minggu dini hari Kanit Reskrim Iptu S. Usaman Nasution, S.H, mendapat informasi, bahwasanya pelaku atas nama Oma Sumantri berada di jalan pasar 3 Padang Bulan Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru.
Berdasarkan informasi tersebut Kanit Res melaporkan kepada Kapolsek dan selanjutnya Kapolsek beserta Kanit Res dan Team Tekab Polsek Medan Helvetia langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku Oma Sumantri, dan selanjutnya Team mengintrogasi Pelaku Oma Sumantri, siapa saja temannya saat melakukan pencurian Mobil L300 di jalan Dodik Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia.
Hasil introgasi Oma Sumantri mengakui dan mengatakan kepada Kapolsek, bahwasanya yang telah melakukan pencurian Mobil L300 BK 8271 EM pada hari Sabtu tanggal 29 Pebruari 2020, Pelaku Oma Sumantri mengakui melakukan pencurian bersama dengan Muhammad Hari Pratama dan Dian yang saat ini (DPO), Palget (DPO) dan Eko Zul Ramadhan.
Saat para pelaku melakukan aksi pencuriannya, dengan mengendarai mobil Grand Livina BM 1523 NF, selanjutnya menurut keterangan dari pelaku bahwasannya Mobil L300 yang dicuri tersebut dijual kepada Samsir Pasaribu sebesar Rp.30.000.000.
Saat dilakukan penangkapan para pelaku sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, namun dengan kesigapan Team Tekap Polsek Medan Helvetia yang langsung dipimpin Kapolsek, pelaku dapat dilumpuhkan dan diberikan tindakan tegas dan terukur.
Selanjutnya Personil Polsek Medan Helvetia melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku lainnya serta barang bukti 2 unit mobil, dan langsung memboyong ke Polsek Medan Helvetia untuk dilakukan proses selanjutnya.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan 1 mobil grand livina BM 1523 Nf, 1 unit Mobil L300 BK 8271 EM, 1 unit sepeda motor BK 5147 AHY, dan 1 tas sandang berisi 4 mata kunci T, serta 1 gagang kunci T, 1 tang besar, dan 1 unit mobil CRV B 1730 KKR ," Ungkap Kapolsek. (red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »