Tekab Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari Jalan Bersama, Gang Pinang, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Openaio Gulo (46) warga Jalan Kapten M. Jamili Lubis, Kel. bandar Selamat, Kec. Medan Tembung, diringkus karena ada laporan warga yang resah sebab lingkunganya dijadikan tempat mengedarkan narkoba di Gang Pinang. Kamis (27/2/2020).
“Tersangka Ditangkap Tekab Polsek Medan Kota karena ada laporan masyarakat yang resah dan tak mau lingkungan tempat tinggalnya di jadikan tempat peredaran narkoba, atas informasi itu secara cepat kami tindak lanjuti dengan menurunkan anggota berpakaian preman, dan setelah beberapa waktu melakukan pemantauan akhirnya tersangka dapat Diringkus berikut 8 paket sabu-sabu yang ia simpan didalam plastik biskuat,” ucap Iptu Ainul Yaqin.
Lanjutnya lagi, saat kami Interogasi tersangka mengaku jika sabu itu milik seorang rekannya berinisial A, ia hanya disuruh menjual saja.
“Untuk selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Polsek Medan Kota untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum, sementara rekanya berinisial A tengah kami buru,” jelas Kanitreskrim (red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »