Kedapatan mencuri buah sawit membuat AP, umur 14 thn, pelajar SMP kelas I, warga Dusun III desa Paya Itik Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang harus berurusan dengan Polsek Galang Polresta Deli Serdang. Sabtu (21/03/2020).
Berdasarkan informasi dihimpun AP tertangkap oleh Security Divisi II Namu Rambe Blok 131120004 PT PP Lonsum yang berada di Dusun III Desa Batu Lokong, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat 20/03/2020 sekitar pukul 17.45 wib.
penangkapan terhadap AP berawal pada Saat Sekuriti PT PP Lonsum melaksanakan patroli di Divisi II Blok 131120004 PT PP Lonsum Dusun III, mereka melihat dari jarak sekira 7 meter melintas 2 orang laki laki yang tidak dikenal berboncengan mengendarai 1 sepeda motor Revo warna hitam nomor polisi tidak diketahui dan 1 sepeda motor Supra X warna hitam tanpa nomor polisi, yang dikendarai seorang laki laki yang tidak dikenal membawa sebuah keranjang along-along yang pada bagian atasnya berisi rumput aritan.”
“Namun dari samping terlihat buah kelapa sawit, melihat hal tersebut, kemudian sekurity kebon tersebut melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan AP, melihat AP diberhentikan oleh Sekurity membuat 2 teman AP lainnya melarikan diri.
“Saat aritan rumput dibuka ditemukan di dalam keranjang along-along tersebut 7 janjang buah kelapa sawit dan 1 arit bergagang kayu. Setelah ditanyai, AP mengakui bahwa 7 janjang buah kelapa sawit tersebut diambilnya di PT PP Lonsum bersama dengan temannya yang berhasil melarikan diri tersebut. Kemudian AP dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Galang.
Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang Akp Teddy Napitupulu SH sat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim, Ipda Erikson David SH membenarkan AP dan barang bukti kini sudah diamankan di Polsek Galang Polresta Deli Serdang," Pungkasnya. (red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »