SatReskrim Polresta Deli Serdang, terpaksa memberi tindakan tegas terukur ke bagian kaki PS alias Ingot (27), warga Jalan Siantar, Desa Pasar Melintang, Kampung Kristen, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Sebab, Daftar Pencarian Orang (DPO) yang juga residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan) itu melakukan perlawanan dan berusaha melukai petugas ketika disergap di Jalan Lintas Medan - Lubuk Pakam, Minggu (15/3) sore.
"Tersangka Ingot ini merupakan residivis kasus yang sama. Sejak melakukan aksinya pada Sabtu (24/8/2020) lalu, tersangka melarikan diri sehingga kita masukkan dalam DPO. Ketika kita sergap, dia melakukan perlawanan," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhamad Firdaus, SIK kepada wartawan, Senin (16/3).
Dijelaskannya, tersangka melakukan aksinya bersama seorang temannya berinisial K yang sudah ditangkap dan diproses hukum terhadap korban, Suci Hartini (29), warga Desa Perbarakan Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Ketika itu, korban dibonceng temannya Fikri Hamdani naik sepeda motor. Di tempat kejadian perkara (TKP), korban dipepet tersangka bersama K menaiki sepeda motor.
"Tersangka merampas tas sandang milik Korban dan kemudian melarikan diri. Sedangkan korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolresta Deli Serdang," jelas mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Polda Sumut tersebut.
Sejak laporan tersebut, sambung Firdaus, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap K, sedangkan Ingot belum tertangkap. K mengaku melakukan aksinya bersama Ingot, sehingga masuk dalam DPO.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, akhirnya tim Tekab Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang mengendus keberadaan tersangka Ingot, hendak melintas di Jalan Lintas Medan -Lubuk Pakam.
"Personel Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menghadang tersangka yang bertepatan melintas di depan Polsek Lubuk Pakam, Polresta Deli Serdang," terang Firdaus.
Namun, tersangka berupaya melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas menghentikannya dengan menembak kedua kakinya. Setelah itu, tersangka dibawa ke rumah sakit.
"Tersangka Ingot 2 tahun lalu ke luar penjara dalam kasus yang sama. Dia divonis 4 tahun penjara. Dia kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana ayat 1 tentang curas dengan ancaman pidana penjara 9 tahun," pungkas Firdaus. (red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »