Agenda sidang kedua kasus penganiyaan Rika Rosario (31) terhadap Rama Dhea Saraswara ramai padat di kunjungi masyarakat. Rika Rosario Nainggolan yang merupakan anak salah satu pengusaha terkenal dan juga Mantan Ketua salah Partai di Sumut itu, oleh Jaksa Penuntut Umum Joice Sinaga SH didakwa dengan dakwaan Penganiaya dan dikenakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman kurungan badan dua tahun delapan bulan.
Dari pantaun media, sidang kedua yang berlangsung di ruang cakra v, Rabu (4/3/2020), tampak Korban dhea dicerca berbagai pertanyaan oleh majelis hakim. Di sidang itu, bahkan salah satu anggota majelis Hakim juga sempat menekan pertanyaan kepada korban untuk mengakui akan hubungan apa antara korban dhea dan saksi dedi yang merupakan mantan suami terdakwa Rika.
Akan kejadian itu, Dhea yang dikonfirmasi didepan kantor Pengadilan Medan usai persidangan mengatakan dirinya hanya berteman dengan saksi dedi.
"tadi abang ada kan di persidangan, hakim menanyakan hubungan saya dengan pak dedi (panggilan Dhea kepada saksi dedi) apa, lalu berulang ulang juga saya katakan hanya teman."
Saya merasa dipojokan saat dipersidangan, lanjut Korban Dhea, hanya karena isi pesan teman saya mengatakan laki kamu (menyebutkan pak Dedi), seolah saya dengan pak dedi seperti memiliki hubungan yang lebih seperti berpacaran.
"sebutan laki dikalangan pertemanan kami adalah hal biasa dan candaan bang.. Padahal sudah saya coba menjelaskan namun seakan penjelasan saya ini tak digubris oleh majelis Hakim"
Tak hanya itu, Sambung Dhea, Jaksa yang seharusnya membela saya seakan diam ketika saya di pojokan seperti itu. Saya ragu penegakan hukum atas kasus saya ini tidak berjalan baik. Lihat saja lah bang, terdakwa Rika yang sudah seenaknya memukul, menjambak dan menendang saya saja sampai saat ini masih bebas, padahal akibat perbuatannya mata kiri saya ini menjadi rabun dan kepala saya juga suka pening. Pungkas Rama Dhea Saraswara.
Diketahui, akibat perkelahian tersebut Dhea mengalami kemerahan di mata sebelah kiri, nyeri kepala sebelah kiri sesuai hasil Visum Repertum No 635/VER/P/PRM- 03/2019, tanggal 10 September 2019 dengan kesimpulan pada bagian Kepala tampak warna kemerahan pada bola mata kiri uk. 0,2 x 0,1 cm.
Selain keterangan saksi Dhea, Sidang juga mengambil keterangan Saksi suadara Dedi, Orlando, dan Bobi. Dari ketiga saksi tersebut, saksi membenarkan bahwasanya terdakwa Rika melakukan pemukulan, menjabak serta menendang Koran Dhea. Namun oleh terdakwa Rika, keterangan Saksi Korban dan Saksi lainnya dikatakan tidak benar. Menurut terdakwa Rika, dirinya tak ada melakukan pemukulan. Namun meski demikian apa yang disampaikan Terdakwa akan dibukti nantinya dengan memperlihatkan video cctv kejadian keributan di klub malam, Cafe dan Bar Shoot The Traders, pada 7 Seprember 2019 pukul 01.00 WIB lalu.
Agenda sidang ketiga oleh Majelis Hakim akan dilanjutkan pada hari Rabu (11/3/2020) pukul 10.00 WIb.(red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »