Tekap Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan LS (42) warga Desa Puden Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang Menggelapan satu Unit Sepeda motor Honda CB 150 Bk 5931 MAT.selasa (17/03/2020).
Adapun kronologis kejadian, Sebelumnya LS dilaporkan oleh Harry Leonard Manurung (31) warga Desa Petapahan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang karena LS telah membawa kabur Sepeda motor yang berstatus sebagai barang inventaris kantor yang diserahkan oleh Harry kepada LS sejak tanggal 12 Oktober 2019 di kantor PT. Batara Tanjung Raya untuk digunakan LS selama bekerja.
Sudah 5 bulan berlalu Sepeda motor selalu dibawa pulang kerumahnya usai bekerja, hingga pada hari Senin tanggal (02/03/2020) LS tidak datang ke kantor untuk bekerja dan kerap kali dihubungi namun nomor handphone yang bersangkutan tidak aktif dan Sepeda motor tidak dikembalikan ke kantor sehingga Harry selanjutnya melaporkan kejadian tersebut hari Sabtu (14/03/2020) ke Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.
Menanggapi Laporan tersebut, Tim Tekap Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan, dan usai mendapatkan informasi akurat tentang keberadaan LS, akhirnya Tim Tekab Polsek Tanjung morawa Polresta Deli Serdang berhasil menangkap LS pada hari Selasa(17/03/2020) di salah satu warung yang berlokasi di Dusun IV, Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi awak media ini, Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin SH menjelaskan ,”Benar, Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Tanjung Morawa dan masih diperiksa lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya” ujarnya.(red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »