Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, menangkap tiga pelaku pencurian barang milik tamu dan karyawan hotel. Ketiganya ditangkap berdasarkan rekaman CCTV di salah satu Hotel di Jalan Sultan Serdang, Dusun V Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Jumat (06/03/2020).
Menurut Kapolsek Batang Kuis, AKP Simon Pasaribu, SH, kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu 04/03/2020 sekitar pukul 22.00 wib di salah satu hotel yang berada di Jalan Sultan Serdang, Dusun V Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Ketiga pelaku ialah (MF) Als Keling, 19 thn, warga Jalan Pendidikan Pasar 11 Desa Bandar klippa Kecamatan Percut Sei tuan, (FJD), 32 thn, warga Paret Keleng 5 Medan Tembung kecamatan Percut sei tuan serta( AF), 24 thn, warga pasar X Tembung. Ketiganya berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Batang Kuis.
Akp Simon Pasaribu menceritakan “peristiwa berawal saat korban Nova Fatwa Rinjani, 20 th warga desa bangun sari tanjung morawa sedang mencharger handphone samsung J 3 Prime warna putih miliknya di meja receptionis. Sekitar pukul 22.00 wib, saat dirinya hendak mengambil handphone, ia mendapati handphone miliknya sudah raib.”
“Karena merasa di rugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada receptionis hotel untuk mengecek rekaman CCTV. Dari hasil rekaman CCTV hotel, terungkap kedua pelaku memang mengambil Handphone korban. Kemudian korban datang ke Polsek Batang Kuis untuk melaporkan kejadian tersebut. Unit Reskrim Polsek Batang Kuis yang menerima laporan kemudian bergerak ke hotel untuk melakukan penyelidikan.”ujarnya.
Kapolsek melanjutkan “sesampainya di hotel, team kemudian menanyakan kepada receptionis dan didapati ternyata pelaku merupakan tamu hotel yang menginap di kamar 206 yang berada di lantai 2. Kemudian personil mengajak recepcionis hotel untuk mengetuk pintu kamar 206, saat pintu di ketuk, pelaku MF als Keleng yang membuka pintu. Saat pintu dibuka, personil langsung masuk kedalam kamar 206 tempat pelaku menginap dan menggeledah seisi kamar. Didalam kamar 206 tersebut, personil juga menemukan tas warna coklat yang saat di periksa ternyata tas tersebut bukan milik pelaku, melainkan milik salah satu karyawan hotel bernama Fredi Kusuma Sinaga yang bekerja sebagai Room Boy”.
“untuk barang bukti Handphone Samsung J 3 Prime, menurut keterangan pelaku MF als Keleng dan FJD, bahwa Handphone Samsung J3 prime sudah tidak ada di hotel, melainkan sudah di bawa oleh pelaku AF yang pulang duluan dari Hotel. Berdasarkan keterangan keduanya personil langsung membawanya untuk menunjukan di mana rumah AF. Di rumah kos AF, personil kita menemukan HP Samsung J yang di curi dari hotel. Kemudian personil membawa pelaku ke Polsek batang kuis untuk dilakukan pemeriksaan lebih Lanjut.” Jelas Akp Simon Pasaribu, SH Kapolsek Batang Kuis.(red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »