Satu dari dua pelaku pencurian spesialis mesin pompa air berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Talun Kenas, Polresta Deli Serdang. Dari tangan pelaku ISN Alias Man, Lk, 39 Tahun, warga Dusun III Sungai Basah, Desa Taduka Raga, polisi menyita satu buah mesin pompa air. Sabtu (07/03/2020).
Pelaku ditangkap setelah Susanto, 49 thn, warga Desa Melati Kec Perbaungan melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang tanggal 25 januari 2020 silam.
Menurut Kapolsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang, Akp DANIL SARAGIH SH “Kasus pencurian mesin pompa tersebut diketahui pada Sabtu 25 Januari 2020 sekitar pukul 09.00 WIB oleh pelapor. Pompa air yang dicuri tersebut milik TPA Sampah Sei Basah, Desa Tadukan Raga Kecamatan STM hilir. Pelaku berhasil ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Talun Kenas melakukan penyelidikan selama 2 (dua) bulan untuk mengungkap pelakunya.” ujarnya.
“dari hasil penyelidikan team opsnal kita, diketahui bahwa terduga pelaku dari pencurian mesin pompa air di TPA Desa Tadukan raga adalah ISN, selanjutnya team mendalami keberadaan pelaku dan barang bukti, setelah mendapatkan informasi yang cukup, kemudian team bergerak ke lokasi kerja pelaku ISN dan dilakukan penangkapan, dari interogasi awal dilapangan, pelaku mengakui perbuatannya dan saat beraksi pelaku tidak sendirian, tetapi bersama rekannya yang berinisial JI dan saat ini tengah kita buru keberadaannya.”
“guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ISN beserta barang bukti satu unit mesin pompa air, kini kita amankan di Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang untuk penyidikan lebih lanjut, sementara itu untuk rekan pelaku yang sudah kita ketahui identitasnya, akan kita masukkan kedalam daftar pencarian orang (DPO), semoga dalam waktu dekat ini dapat kita tangkap” jelas Akp Danil Saragih Kapolsek Talun Kenas.(red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »