DeteksiNusantara. id
Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap 2 dari 3 pelaku pencurian dua unit kendaraan bermotor merk N-MAX dan Kawasaki Ninja yang beraksi di salah satu rumah warga bernama Zufrizal (42) warga Jalan Utama, Gang Sempurna, Kel. kota Matsum 2, Kec. Medan Area. Rabu ( 5/2/2020) Jam 4:30 WIB.
Pelaku berinisial RSS alias Lao ( 15) warga Jalan Swadaya, Desa Selambo serta seorang rekannya bernama Ramadan Dalimunthe alias Madan (25) Warga Jalan Makmur, pasar 7, Gang Kenanga 28, Kel. Sambirejo Timur, Kec. Medan Tembung terpaksa dibedil Polisi karena berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus untuk mencari barang bukti walaupun sudah diberikan tembakan peringatan, hal ini dikatakan Kanit Ranmor Polrestabes Medan, AKP Bambang Gunardi pada awak media.
“Kejadiannya bermula saat istri korban bangun dari tidur pada jam 6:10 WIB saat itu ia melihat pagar rumahnya telah terbuka dan setelah itu ia membangunkan suaminya dan saat itu mereka melihat 2 unit sepeda motor N-MAX BK 6734 AHF dan Kawasaki ninja RR berplat D 2802 Jl miliknya telah raib di petik maling. Atas kejadian itu korban membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan. Selanjutnya unit Ranmor Polrestabes Medan turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan termasuk memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil rekaman terlihat 3 pelaku yang tidak dikenal korban beraksi mencuri sepeda motornya dengan cara memotong gembok pagar,” ucap AKP Bambang Gunardi.
Lanjutnya lagi, kemudian pada hari Kamis (6/2) petugas mendapat informasi bahwa salah satu pelaku atas nama Ramadan Delimunthe sedang berada di pasar 5 Tembung.
“Kami langsung menuju ke lokasi dan berhasil meringkus Ramadhan, saat kami Interogasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Jalan Utama Gang Sempurna bersama bersama rekannya berinisial RSS dan Ilham ( DPO ). Lalu pada tanggal (6/2) jam 16:00 WIB, Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku atas nama Rian Steven alias Lao sedang berada di Pasar 3 Datuk Labu Tembung, dan kami juga berhasil meringkusnya. Saat di interogasi ia mengaku telah beraksi sebanyak 7 kali dan motor hasil curian dijual pada penadah Boncel ( DPO ). Selanjutnya kami lakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti namun disaat itu keduanya berusaha kabur walaupun telah diberikan tembakan peringatan namun tak diindahkan hingga akhirnya kami beri tindakan tegas, keras dan terukur dengan menembak kaki keduanya,” jelas Kanit Ranmor Polrestabes Medan.
Selain itu lanjutnya lagi, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 sepeda motor Kawasaki ninja RR, 1 kunci T dan 1 kunci L dan 1 gunting besi yang digunakan untuk memotong gembok pagar rumah korban.
“Dari hasil penjualan sepeda motor N-MAX milik korban, tersangka RSS mendapat bagian Rp.1.500.000, Ramadan Delimunthe mendapatkan bagian Rp.1.600.000 dan sisanya Rp.2.900.000 untuk pelaku Ilham uang yang kini sedang kami cari (red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »