Satuan Tim Unit Reskrim Polsek Delitua mengamankan 1 (Satu) orang tersangka kasus Narkoba jenis Sabu-sabu,ZR ( 28 ) warga Jln. Karya Tani gg. Baru No. 50 Kel. P. Mansyur Kec. M. Johor,Kamis ( 27/2) Sekira Pukul 16.00 Wib.
Bermula dari mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa di Jln. Karya Tani gg. Baru kel. P. Mansyur, Sering dibuat Tempat Transaksi dan Memakai Narkoba Jenis Sabu-sabu.
Mendapat Info tersebut,Tim Unit Reskrim Delta Yang dipimpin Oleh Panit Luar Iptu Bersatu Ginting,Langsung Meluncur Ke Lokasi yang dimaksud melakukan Pemantauan dan Pengintaian .
Setelah dilakukan pemantauan terlebih dahulu,Tim langsung melakukan Penggrebekan di Rumah ZR ,Dibalik Pintu Tengah Rumah ditemukan 2 Kaca Pirex berisi Sabu-sabu, 4 Plastik Klip Kosong bekas Pakai, 2 Sekop Sabu2, dan 2 Mancis.
Polisi melakukan introgasi terhadap ZR,Mengakui bahwa BB yg ditemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Tsk beserta BB Langsung diamankan dan diboyong Ke Mako Polsek Delitua Untuk Pemeriksan Lanjut.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap membenarkan penangkapan Tersangka ZR karena Kasus Narkotika jenis Shabu,"Tersangka ZR sudah diamankan di Polsek Delitua beserta barang buktinya untuk di proses,Jelas Zulkifli.(red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »