DeteksiNusantara. id
Reskrim Polsek Medan Baru meringkus dua pelaku pencurian dengan modus membongkar toko Laris Ponsel di Jalan Mawar, Kel. Sari Rejo, Kec. Polonia.
Tersangka bernama Iksan Kurnia (24) warga Jalan Teratai, Gang Pipa Tengah, Kec. Medan Polonia, akibat kejadian ini korban bernama Muliadi ( 32) warga Jalan Sunggal, Gang Bakul, Lingkungan 11, Kel Sunggal, Kec. Medan Sunggal menderita kehilangan 1 unit HO Vivo S1 pro, 1Hp Vivo Y 12 dan 4 unit Hp Xiomy note 8 dan 1unit Xiomy Mi play serta uang tunai Rp.600.000.
Kejadian bermula menurut Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Reskrimnya Iptu Imanuel Ginting terjadi pada hari Sabtu (11/1/2020) sekitar pukul 24.00 WIB, saksi M. Fadly yang merupakan karyawan toko ponsel baru keluar dari toko untuk mendatangi cabang toko ponsel lainnya dan meninggalkan toko dalam pintu tertutup dan di gembok, selanjutnya Fadli melihat CCTV toko dari Handphone saat itu terlihat pintu toko sudah terbuka, merasa terkejut Fadly langsung tancap gas kembali ke Toko untuk mengecek keadaan toko.
Setibanya di toko, ia melihat bahwa pintu toko sudah terbuka dan gembok pintu sudah terletak dilantai dalam keadaan rusak kemudian ia masuk ke dalam toko dan melihat steling penyimpanan HP sudah berantakan serta beberapa unit Hp Android telah raib, kemudian Fadlypun menghubungi majikannya sebagai pemilik toko (korban) untuk memberitau kejadian tersebut. Selanjutnya Muliadi dan Fadli mencari tau siapa pelaku pencurian dengan memutar CCTV toko dan saat itu terlihat dua orang laki laki yang mereka kenal masuk ke toko dan melakukan pencurian, salah satu pelaku bernama Ikhas yang merupakan warga Jalan. Melati komplek Orbut Sari Rejo. Atas kejadian ini korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru.
Setelah kejadian Anggota reskrim polsek Medan Baru melakukan cek dan olah TKP termasuk mengambil rekaman CCTV dilokasi. Dari rekaman diketahui pelaku berjumlah 2 (dua) orang.
“Selanjutnya berbekal rekaman CCTV tim Berhasil menangkap Rio Amanda, warga Jalan Cempaka, Gang Kurnia, Sari Rejo. setelah di Interograsi Iksan mengaku nekad membobol toko Laris Ponsel bersama rekanya bernama Ikhsan Kurnia (24) warga Jalan Pipa Tengah, Sari Rejo,” ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Imanuel Ginting.
Lanjut Kanit Reskrim Polsek Medan Baru berdasarkan hasil cek dan olah TKP dan fakta-fakta yuridis lainnya yaitu keterangan saksi dan keterangan tersangka, salah satu tersangka lainnya yang belum tertangkap bernama Iksan Kurnia yang diketahui sedang berada di kediamanya. Atas informasi itu, Tekab Medan Baru langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, pelaku berusaha melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan ke udara namun pelaku tidak mengindahkan, selanjutnya pelaku dilumpuhkan dengan menembak kakinya. Untuk menyelamatkan nyawanya, tersangka dibawa ke RS. Bhayangkara untuk diberikan pertolongan medis.
Dari hasil introgasi,tersangka mengakui perbuatannya, yaitu bersama-sama melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan di Toko Laris Ponsel di Jalan Mawar, Kel. Sari Rejo, Polonia.
“Tersangka merupakan residivis, pernah ditangkap Polsek Medan Baru dalam perkara Pencurian dengan Pemberatan pada tahun 2018 dan tersangka di vonis hukuman selama 18 bulan di rutan Tanjung kusta hingga tahun 2019 barulah ia bebas dan kini ditahun 2020, ia kembali kita tahan dalam kasus yang sama yaitu kasus pencurian,” pungkas Iptu Imanuel Ginting.
Sebagai barang bukti turut diamankan bersama tersangka berupa 1 (satu) buah gembok yang sudah rusak dan Rekaman CCTV dari lokasi kejadian.(red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »