DeteksiNusantara. id
Sarinah Siregar (44), warga Jalan Kelambir 5 Gg. Anisa Lala, Kel. Tg Gusta, Kec. Medan Helvetia, mengaku kecewa terkait laporannya di Mapolsek Helvetia, dalam kasus penganiayaan disertai perampasan harta benda miliknya yang tertuang dalam laporan polisi, LP/423/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/SPKT Sek Medan Helvetia, pada 19 Juni 2019 tahun lalu.
Dikatakan Rina Siregar, kekecewaan nya terkait, lambannya penanganan kasusnya. Selain lambat korban menduga ada rekayasa dalam penetapan tersangka.
"Enam pelaku yang menyerang dan mengeroyok saya, dan merampas harta benda milik saya. ke enamnya adalah anak tiri saya yang bernama, Apriansyah Alias Apri, Ariyani Alias Yani, Rita Rohana Alias Ayu, Elvira Alias Vera, Yunita Sari Alias Yuyun, dan Ashari Alias Heri." Sebut Rina, Senin (3/2/2020).
Namun yang anehnya, Sambung Rina, setelah saya menerima SP2HP, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi pelaku lainnya kenapa tidak ditetapkan sebagai tersangka?" tanya Rina sambil menunjukan kekecewaannya.
Dijelaskan Rina, kronologis peristiwa penganiayaan dan perampasan harta benda serta uang tunai miliknya yang dilakukan oleh para pelaku (anak tirinya), berawal pada Rabu (18/6/2019) sekira pukul 20.30 Wib malam.
"Saat itu saya dan suami saya sedang nonton tv diruangan bawah (garasi), karena memang suami saya dalam kondisi sakit struk, tidak bisa berjalan dan sulit berbicara", ujar korban.
Korban mengatakan, malam peristiwa tersebut, sekira pukul 20.30 Wib, secara tiba-tiba pintu rumahnya diketuk hingga ada tiga kali, namun korban tak membuka karena memang yang mengetuk tak berbicara sedikitpun. Selanjutnya pintu rumah kembali diketuk, melihat hal itu korban kemudian meneriaki dari dalam siapa yang datang, dan dibalas salah seorang pelaku berteriak dari luar "saya Vera". Karena merasa kenal, korban kemudiaan membuka pintu dan terlihat ada sekitar 13 orang yang datang dengan mengendarai dua mobil dan sepeda motor, yang tak lain anak serta menantu dari anak tirinya, kemudian korban mempersilahkan masuk.
Setelah dipersilahkan masuk, bukan perlakuan baik yang diterima korban dari para pelaku, malahan salah seorang dari pelaku membentak dengan mengatakan "tak perlu kau suruh-suruh kami masuk, bukan rumah kau ini". Perkataan tersebut dibalas korban dengan jawaban "Loh...kok kasar kali kalian". Namun para pelaku semakin berang dan mencerca korban dengan sejumlah omongan-omongan kotor tak senonoh.
"Saya dimaki-maki dengan sejumlah omongan kotor tak pantas, hingga akhirnya tak berselang lama datang Kepala Lingkungan kami, mungkin karena dipanggil oleh anak tiri saya atau karena mendengar ada keributan, namun Kepling tersebut hanya melihat-lihat saja selanjutnya pergi kembali", jelas korban.
Karena semakin merasa terancam, korban sempat menelpon personil Polisi dari Polsek Helvetia. Hingga akhirnya dua orang personil polisi berpakaian preman datang. Namun para pelaku mengusir personil polisi yang datang tersebut, seraya mengatakan "ini urusan keluarga tak perlu dicampuri polisi".
Setelah kedua personil polisi dari Polsek Helvetia tersebut pergi, para pelaku semakin beringas mencerca korban, dengan mengatakan "polisi kek gitu kau panggil, Jendral kau panggil kesini tak ada apa-apanya sama kami", hardik pelaku, dan spontan menyeret tubuh korban, disuruh untuk menunjukkan barang-barang berharga dimana disimpan. Korban sempat melakukan perlawanan namun tak berdaya karena dikeroyok oleh enam orang, sementara yang lainnya hanya menonton.
Korban sempat menghindar dan beralasan mau tukar pakaian kelantai atas rumahnya, karena memang saat itu korban hanya memakai daster saja. Namun setelah pergi kelantai atas berniat tukar pakaian, para pelaku kembali mengejar dan langsung menyeret serta menjambak rambut korban. Bahkan korban diseret turun tangga hingga dicampakkan keluar rumah.
Tas sandang korban yang sempat diambilnya dilantai atas rumah dirampas pelaku dan dibongkari seraya berkata "mana harta kau simpan semua". Korban juga kemudian diseret kembali serta ditunjang dan dipaksa keluar rumah. Selanjutnya para pelaku mengunci pintu dari dalam, hingga korban berteriak-teriak menggedor pintu rumah namun tak dihiraukan para pelaku. Diduga saat didalam rumah, para pelaku membongkari lemari hingga mengambil harta benda milik korban.
Setelah puas menguras habis harta benda milik korban, para pelaku menaikan orang tuanya yakni suami korban yang sedang sakit keatas mobil merk Sigra Merah milik korban, kemudian kabur dengan meninggalkan korban begitu saja. Tidak hanya mobil saja, pelaku lainnya juga membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban.
"Yang membawa kabur mobil saya pada malam peristiwa tersebut adalah Apriansyah Alias Apri. Sedangkan yang membawa kabur sepeda motor saya yakni Ariyani Alias Yani. Sementara empat orang lainnya juga ikut mengeroyok hingga menarik-narik saya, upaya manghalangi, agar dapat membawa kabur mobil serta sepeda motor dan harta benda milik saya", jelas Sarinah.
Usai para pelaku pergi, korban kembali masuk ke dalam rumahnya dan terkejut melihat lemari sudah diacak-acak, dan korban semakin sok setelah melihat sejumlah barang berharga miliknya ludes dibawa kabur para pelaku.
"Habis semua, uang serta harta benda dan juga surat tanah milik orang tua kandung saya dibawa kabur mereka", jelas korban.
Namun setelah kasus tersebut dilaporkan, selain terkesan jalan ditempat, korban Sarinah menduga adanya rekayasa yang dilakukan pihak penyidik Polsek Helvetia.
"Dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang belum lama ini dikirim pihak Polsek Helvetia kepada saya, yakni pada Rabu (29/1/2020) menerangkan hanya menetapkan satu tersangka yakni Apriansyah Alias Apri, sudah jelas saya tanda tanya ada apa ini ?. Satu hal setelah tujuh bulan lebih lamanya bergulir, pihak Polsek Helvetia kembali memanggil saya melalui surat panggilan guna pemeriksaan lanjutan sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana penganiayaan bersama-bersama sesuai pasal 170 Yo 351 dari KUHP. Saya disuruh datang pada tanggal 4 Februari 2020 pukul 12.00 Wib", ungkap Korban.
Yang lebih anehnya lagi, lanjut korban, setelah menjalani sejumlah pemeriksaan hingga dirinya dan pelaku diketemukan (konfrontir) oleh pihak Polsek, akhirnya hanya satu pelaku ditetapkan jadi tersangka yakni Apriansyah, namun tujuh bulan lebih kasusnya tak jelas, terbukti sampai saat ini tersangka tidak juga diamankan melainkan masih berkeliaran seolah - olah tidak takut hukum.
"Pihak Polsek Helvetia beralasan sudah dua kali memanggil tersangka Apriansyah namun tidak hadir. Pihak Polsek juga beralasan sudah mendatangi rumah tersangka namun yang bersangkutan tak berada ditempat. Gawatnya lagi saat ini pihak Polsek mengatakan tersangka Apriansyah sudah pindah rumah hingga tak ditemukan. "Satu hal yang tak masuk akal, mobil dan sepeda motor saya, bisa dipulangkan begitu saja oleh tersangka ke Mapolsek Helvetia tanpa ada menahan tersangkanya", ungkap Sarinah.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp.50 Juta yang rencananya akan dipakai untuk merehab rumah, 1 unit mobil merk Sigra warna Merah BK.1178 EL,.beserta BPKB dan STNK atas nama korban, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih merah tahun 2017, BK. 6925 AHC, beserta BPKB atas nama korban, sertipikat rumah di Jalan Kelambir Lima (tkp), surat tanah SK Camat dan notaris atas nama Marasutan Siregar dan surat tanah pernyataan sawah di Sipirok keduanya milik orang tua kandung korban, 2 buah buku nikah, buku tabungan BRI, buku tabungan BNI, kartu BPJS, sejumlah perhiasan emas, baju-baju milik korban dan suaminya, 2 buah helm, dan alat pijat Repleksi, leptop dll. Korban juga mengalami memar disekujur tubuh karena dianiaya.
"Saya berharap kepada Kapolrestabes Medan maupun Kapolda Sumut, meninjau ulang kasus ini", tandas korban mengharapkan.
Tidak hanya sampai disitu saja, terkait kasus ini korban juga mengaku sudah menyurati Bid Propam Polda Sumut dan Wassidik Ditkrimum Polda Sumut, hingga akhirnya korban berencana akan meneruskan laporannya ke Kapolda Sumut.
Terkait kasus itu, Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu S Usman NST dikonfirmasi lewat telpon seluler, Senin (3/02/2020) membenarkan penetapan satu tersangka. Namun saat ini pihak nya belum berhasil menemukan tersangka tersebut.
"Sudah 2 kali kami Surati sebagai Tsk namun yang bersangkutan tak hadir. Sudah 2 kali juga kami datangi dengan membawa surat perintah membawa, tapi tidak menemukan TSK. Dan kami akan panggil kembali kakak-kakak TSK untuk diperiksa lanjutan, dan kami masih mencari tau dimana keberadaan Tsk saat ini", Ujar Kanitreskrim.(red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »