Binjai

HEADLINE NEWS

1 BULAN LEBIH, AKHIRNYA BERKAS DI KEJARI MEDAN, ANAK PALLAR NAINGGOLAN AKHIRNYA AKAN DISIDANGKAN ATAS KASUS PENGANIAYAAN MAHASISWI






DeteksiNusantara.id // Medan

Lebih 4 minggu sudah berkas Kasus penganiayaan seorang wanita yang masuk ke Kejaksaan Medan tersangka seorang  pegawai bank swasta, Rika Rosario Nainggolan, akhirnya besok (26/2) disidangkan.

Hal tersebut disampaikan Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Medan, Joyce Sinaga SH kepada wartawan.

"besok (26/2) akan kita sidangkan, jam 12 siang kami sudah di Pengadilan Negeri Medan." Ungkap Joyce Sinaga di depan kantor Kejari Medan.

Namun, Menurut korban, Rahma Dhea Saraswara kepada wartawan, bahwa hingga sampai saat ini, dirinya belum juga menerima panggilan untuk sidang dari pihak Kejaksaan Negeri Medan.

Selanjutnya Rahma Dhea Saraswara kembali menuturkan bahwa tersangka yang juga anak mantan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Palar Nainggolan terkesan bebas setelah perbuatan yang dilakukan nya itu.

"Sampai saat ini, sejak dari Polrestabes Medan tersangka tidak juga dilakukan penahanan." tutur Rahma Dhea

Tak hanya itu,  Dhea juga menganggap penegakan hukum terkait kasus nya tidak berjalan semestinya, karena sampai saat ini (25/2) dirinya belum juga menerima surat panggilan sidang yang kabarnya akan dilakukan besok (26/2).

Mengakhiri, Rahma mengatakan agar hukum itu dapat ditegakan dengan adil.
" jangan karena dia (Rika) anak orang kaya, dia semena mena menganiaya saya padahal saya tidak mengenal Rika sama sekali, dan keadilan pun mau dibelinya, saya melihat seakan hukum ini tajam kebawah dan tumpul keatas." Pungkasnya.

Hal itu berawal Tim Pegasus Polrestabes Medan menangkap tersangka yang juga anak mantan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Palar Nainggolan di Jakarta, Senin (14/10) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Rahma Dhea Saraswara di Cafe Shoot The Trades Jalan Kapten Pattimura pada Sabtu (7/9).

korban yang mengalami luka cukup serius diantaranya bengkak di pipi kiri, pendarahan pada mata kiri dan leher, kepala bagian kanan atas dan kiri bawah bagian belakang bengkak dan memar, melaporkan ke Polrestabes Medan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/1999/IX/YAN.2.5/2019/SPKT Polrestabes Medan. (red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *