DeteksiNusantara. id /
Sumut – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap 21 anggota DPRD Nias Selatan masa periode 2014-2019 terkait dugaan billing fiktif di salah satu hotel di Medan.
Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi dan manipulasi pembayaran (Billing Fiktif) menginap di salah satu hotel di Kota Medan. Pasalnya, dalam bukti pembayaran ada beberapa para anggota DPRD Nise Nias Selatan itu tidak pernah menginap di kamar hotel tersebut. Disebutkan biaya perorang anggota DPRD Nias Selatan itu mencapai sebesar Rp.4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) selama tiga hari.
Saat dikonfirmasi melalui seluler, Kasubbid Penmas Poldasu, Akbp. Pol. MP Nainggolan, membenarkan bahwa ada bukti pembayaran fiktif penginapan kamar hotel untuk beberapa orang dari 21 anggota DPRD Nias Selatan yang perorangnya sebesar Rp.4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah).
Pasalnya, dalam bukti pembayaran ada beberapa para Anggota DPRD Nias Selatan itu tidak pernah menginap di kamar hotel tersebut. Disebutkan biaya perorangan Anggota DPRD Nisel itu mencapai jutaan rupiah selama tiga hari.
Penyelidikan terhadap 21 Anggota DPRD Nias Selatan, mulai terungkap saat Direktur Hotel yang dimaksud melaporkan Manajer Keuangannya ke pihak berwajib karena terindikasi dengan ”Nekat” mengeluarkan billing fiktif untuk 21 anggota DPRD Nias Selatan, melampaui budget yang sebenarnya. Kejadian ini terjadi di penghujung akhir tahun 2018.
Direktur Hotel tersebut merasa bahwa perbuatan manajernya tidak mencerminkan profesionalitas dan mencoreng nama baik perusahaan. Terlebih membuka peluang bagi Wakil Rakyat terhormat itu untuk melakukan korupsi dan menyelewengkan perannya sebagai pembela dan pejuang aspirasi masyarakat.
Atas laporan tersebut, Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara mengambil tindakan dengan membuat surat panggilan penyidikan terhadap 21 Anggota DPRD Nias Selatan yang namanya tercantum dalam billing fiktif sebagai objek pelaporan manajemen Hotel.
“Benar, saat ini sudah beberapa anggota DPRD Nias Selatan yang diperiksa. Kasus masih dalam pemeriksaan penyidik,” Pemeriksaan terhadap 21 Anggota DPRD Nias Selatan tersebut sudah mulai dilaksanakan sejak hari Senin, 02 September 2019, ujarnya Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara.
Namun anehnya, Pemeriksaan tidak dilakukan di Kantor di Mapolda Sumatera Utara tetapi di sebuah hotel di Wilayah Medan Polonia, Medan. Menurut sebuah sumber yang dikonfirmasi oleh media ini pemindahan lokasi penyidikan ini dikarenakan ruang dan tempat di Kantor Mapoldasu tidak memadai untuk memeriksa Anggota DPRD Nias Selatan yang berjumlah 21 orang tersebut.
Jika hal ini benar terjadi, maka tak ayal lagi bahwa penanganan kasus seperti ini terindikasi dan bertentangan dengan SOP Polri yang pada akhirnya membuka ruang untuk ”Manipulasi” keterangan terlapor dan berujung pada Lobi – lobi, kata sumber tersebut.
Lanjutnya, Polri dalam hal ini penyidik dari Polda Sumatera Utara harusnya bersikap terbuka dan tidak terkesan menutup-nutupi hal ini kepada publik. Sebab, persoalan ini adalah persoalan hajat hidup orang banyak. Selain sebagai kontrol sosial, juga bisa sebagai efek jera kepada Wakil Rakyat yang sewenang-wenang menyalahgunakan jabatannya sebagai Anggota DPRD Nias Selatan.
Dari 21 Anggota DPRD Nias Selatan yang mendapat surat panggilan untuk pemeriksaan, terdapat 6 orang DPRD Nias Selatan yang akan menjabat untuk masa periode 2019-2024 ini. Sementara yang lainnya tidak mencalonkan diri lagi atau kalah dalam kontestasi demokrasi Pemilihan Legislatif pada bulan April 2019 yang lalu.
Dikabarkan juga bahwa dari 21 anggota DPRD Nias Selatan tersebut, terdapat beberapa orang yang dikenal dengan inisial SW dan FL. Salah satunya yang diindikasikan kuat terkait dengan “Billing Fiktif” itu adalah salah satu kader dari Partai Nasdem yang terkenal dengan budaya anti korupsinya.
Sementara itu, Ketua Bapilu DPD Partai Nasdem Nias Selatan Ebenezer ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, menyatakan keterkejutannya dan sangat menyayangkan bila benar ada kader Partai Nasdem terlibat kasus manipulasi pembayaran penginapan fiktif. Sebab, Partai Nasdem anti terhadap perbuatan korupsi.
Oleh karena itu, pihak kepolisian harus bisa bekerja secara profesional menegakkan hukum tanpa pilih kasih. Jika benar ada dari DPRD Partai Nasdem Nias Selatan akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku dan jika hal ini benar terbukti, maka tanpa menunggu putusan hukum tetap dari pengadilan.
Partai Nasdem akan melakukan tindakan tegas yang berujung pada pemecatan. Namun, jika sebaliknya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka Partai Nasdem akan meminta dengan tegas untuk memulihkan nama kadernya, Tegasnya(red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »