DeteksiNusantara. id
Team Pegasus Polsek Medan Baru menangkap Rawi Candren (42) warga Jalan Sikambing Gg. Citarum,Medan, karena mencuri 3 buah celengan yang berisikan uang sebesar Rp 8.000.000.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (21/8/2019) sekira pukul 12.00 WIB. Rawi Candren membantu mengangkat barang-barang milik tetangganya Julia Ariesta (37) warga Jalan Sikambing Gang Citarum No. 48 yang terkena musibah kebakaran.
Melihat ada 3 buah celengan berisi uang sebanyak Rp.8.000.000, pelaku langsung mengambil (mencurinya). “Korban sempat bertanya kepada suaminya tentang celengan tersebut, namun suami korban mengatakan tidak mengetahui. Kemudian korban melapor ke Polsek Medan Baru dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/1447/VIII/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru,” kata Kanit Reskrim Iptu Philip, Rabu (11/9).
Menindaklanjuti laporan dari korban, Team Pegasus Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 05 September 2019, pelaku berhasil ditangkap. “Dari hasil pengakuan tersangka, uang tersebut telah habis untuk digunakan berfoya-foyakan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. (red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »