Binjai

HEADLINE NEWS

Kutip Dana LKS dan Uang Baju, Kepsek SMP 20 Medan Terancam Dicopot








DeteksiNusantara. id /

MEDAN-Adanya kutipan uang buku Lembar Kerja Sekolah (LKS) senilai Rp. 110 ribu rupiah,  uang pembelian baju batik dan seragam olahraga serta logo atribut senilai Rp. 450 ribu rupiah di SMP Negeri 20 Medan amat membebankan orangtua siswa.


Menanggapi masalah itu Ketua Komisi B DPRD Medan Rajudin Sagala meminta, Kepala Dinas Pendidikan Medan mencopot Kepala Sekolah yang terbukti membebankan pembayaran pada orangtua siswa di sekolah itu. "Kalau terbukti adanya pungutan-pungutan yang dikoordinir kepala sekolah, Kepala Dinas Pendidikan sebaiknya mencopot kepala sekolah itu," tegasnya

dihubungi via ponselnya, Rabu (1/8/2018).


Rajudin Sagala menegaskan, tak boleh lagi ada kutipan dalam bentuk apapun karena semua udah ditanggung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Kegiatan sekolah telah ditanggung BOS dan pemerintah telah mengucurkan dana 20 persen dari APBN buat pendidikan, maka tak boleh ada lagi kutipan kepada siswa di sekolah,” tegas anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.


Politisi yang dikenal vocal memperjuangkan aspirasi masyarakat ini mempersilahkan para orang siswa yang menjadi korban pengutipan dana di sekolah melaporkan masalah ini ke DPRD Medan dan dijanjikannya akan segera ditindaklanjutinya.

“Silahkan laporkan pada kami adanya kutipan uang di sekolah negeri itu, kami akan tindak lanjuti. Jika terbukti akan kami lanjutkan ke proses hokum,” tegasnya.


Orangtua murid SMPN 20 Medan mengeluhkan adanya kutipan uang buku LKS senilai 110 ribu rupiah dan uang pembelian baju batik, baju olahraga plus logo atribut  yang dibebankan sekolah senilai 450 ribu rupiah.


Wali murid kelas 7 ini mengaku, saat menemui Kepala SMPN 20 Medan Halpan Siregar menetapkan pembayaran uang dana LKS 110 ribu rupiah dan uang baju plus atribut 450 ribu dan dispensasinya hanya bisa dicicil bagi yang belum mampu membayar cash. “Halpan Siregar mengatakan paling bisa dicicil bagi yang tak mampu. Terpaksalah saya bayar,” katanya.


Atas masalah itu, Wali murid mengaku akan segera melaporkan masalah itu ke penegak hokum, DPRD Medan dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan guna menindaklanjuti benar atau tidaknya secara aturan kutipan uang yang terjadi di SMPN 20 Medan itu.


“Saya akan melaporkan masalah ini ke polisi, DPRD Medan dan Kepala Dinas Pendidikan Medan. Apakah memang diperkenankan kutipan uang seperti itu, karena sekarang kan ada Peraturan Presiden No. 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” tegasnya.


Kepala SMPN 20 Medan dihadapan wali murid, Rabu (1/8/2018) mengaku sekolah mereka menetapkan uang buku LKS dan uang baju batik serta baju olahraga karena untuk agar pakaian murid mereka seragam.



Kepala Dinas Pendidikan Medan yang dihubungi wartawan belum mendapat keterangan. Ponselnya yang dihubungi bernada sibuk.(red/indra.hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *