DeteksiNusantara. id /
Forum Masyarakat pecinta lingkungan hidup (FORMATPETALIHI), organisasi perempuan dan Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) melakukan audiensi dengan Bupati Dairi Eddy Berutu di Pendopo Kantor Bupati Sidikalang
Dalam pertemuan bersama Bupati ini masyarakat diberikan waktu hanya 20 menit karena ada rapat lain dan sidang di DPRD Dairi. Pintauli Sinaga, utusan dari Forum Menyampaikan potensi keterancaman ruang hidup warga dengan keberadaan pertambangan yang akan segera beroperasi di Kabupaten Dairi. Selain luas konsesi yang sangat luas yaitu 27.420 Ha yang mengenai 3 kabupaten dari 2 provinsi, Pintauli Sinaga juga menyampaikan bahwa Dairi berada di zona merah rawan bencana dan berada di jalur patahan gempa Renun. Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan Jokowi menyangkut pembangunan harus berdasarkan pengurangan resiko bencana.
Tanggapan Bupati Dairi Eddy Berutu terkait hal ini bahwa segala sesuatu menyangkut PT. Dairi Prima Mineral sudah diatur oleh pemerintah pusat di Jakarta. Karena di pusat itu banyak professor, doctor, ahli, akademisi dan universitas, tentu mereka sudah melakukan kajian-kajian tentang keberadaan pertambangan yang berada di jalur gempa.
Saya tidak memiliki kewenangan untuk mencabut ijin pertambangan, karena yang mengeluarkan adalah kementerian di Jakarta, tutur Bupati Dairi.
Dormaida Sihotang sebagai perwakilan dari Organisasi Perempuan menyampaikan tuntuntan kepada Bapak Bupati Dairi yaitu ”Berdasarkan pemaparan kami, bahwa Kehadiran PT. DPM (Dairi Prima Mineral) memiliki Potensi ancaman atas keselamatan Ruang Hidup Warga yang mayoritas adalah petani. Kami mengetahui bahwa pemilik saham PT.DPM adalah salah satu anak perusahaan Bakrie yang memiliki sejarah kelam menenggelamkan 16 desa di Sidoarjo. PT. DPM akan melakukan penambangan di wilayah rawan bencana dan patahan gempa Renun. Untuk itu PT. DPM tidak layak melakukan penambangan di Dairi.
Kami berharap: Bupati sebagai kepala Daerah tidak memilih industeri Pertambangan sebagai pembangunan ekonomi di Kabupaten Dairi, tetapi memilih pertanian sebagai pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Oleh karena itu kami mendesak Bupati Dairi mengajukan rekomendasi pencabutan izin PT. DPM kepada menteri ESDM.”
Menanggapi tuntutan tersebut, Eddy Berutu mengatakan bahwa pemerintahan Kabupaten Dairi akan tetap mengedepankan pertanian. Pemerintah sudah program kartu tani dan sudah didistribusikan dan beliau menanyakan kepada peserta audiensi apakah sudah memiliki kartu tani?
Dalam pertemuan ini, Diakones Sarah Naibaho menyampaikan terimakasih atas kesempatan bisa bertemu langsung dengan bupati untuk menyampaikan aspirasi tentang keterancaman ketika pertambangan hadir, karena sebelumnya sangat sulit bagi warga bertemu dengan Bupati dan diskusi yang menyangkut tentang pertambangan dan lingkungan. Dan menyampaikan juga bahwa sistim keterbukaan informasi tentang ijin dan AMDAL pertambangan PT. DPM sangat tidak terbuka kepada masyarakat. Padahal jelas dikatakan dalam undang-undang Minerba No. Tahun 2009 pasal 64: "Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan usaha pertembangan di WIUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, serta memberikan IUP ekploitasi dan IUP operasi produksi dimaksud dalam pasal 36 kepada masyarakat secara terbuka." Bahkan sampai saat ini kami belum mendapatkan dokumen kajian tentang bagaimana kegiatan pertambangan di bawah tanah dilakukan di wilayah patahan Gempa dan rawan bencana. Diakones Sarah Naibaho juga mengharapkan pemerintah daerah menghargai hak-hak warga khususnya warga yang berjuang, menjamin hak warga untuk berorganisasi dan berpendapat. Karena pada masa kepemimpinan kepala daerah yang sebelumnya pernah pihak pemerintah membatasi pembahasan dalam pertemuan warga yang tidak memperbolehkan membahas tentang PT.DPM dan lingkungan hidup. Bupati merespon dengan mengatakan bahwa berorganisasi, berserikat adalah hak warga masyarakat. Di akhir pertemuan Bapak Bupati meminta berfoto bersama masyarakat.(red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »