DeteksiNusantara. id /
Mengecam Tindak Kekerasan Yang Dilakukan Oleh PT Toba Pulp Lestari
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Dimana PT TPL melakukan pemukulan kepada masyarakat adat Sihaporas yang ada di Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun yang sedang melakukan penanaman tanaman Jagung di tanah adatnya, pada hari Senin tanggal 16 September 2019 tepatnya pukul 08.15 wib.
Disaat masyarakat sedang beraktivitas menanam jagung, tiba-tiba pihak PT TPL yang dikomandoi Humas TPL Sektor Aek Nauli (BS) menghampiri mereka dan melarang untuk menanam benih jagung.
Kemudian merampas paksa cangkul serta berlanjut memukul warga, bahkan Mario Ambarita (Balita usia 3 tahun) yang sedang digendong orangtuanya juga terkena pukulan.
Warga berusaha menyelamatkan tiga orang korban tersebut dan berusaha menyelamatkan dengan segera melarikan anak balita tersebut ke Puskesmas Sidamanik untuk mendapatkan pertolongan. Demikian juga dengan ayahnya dan seorang warga lainnya. Sebagaimana diketahui bahwa masyarakat adat Sihaporas telah tinggal di wilayah adat tersebut sejak turun temurun
bahkan hingga generasi ke 8.
Tindakan represif yang dilakukan oleh pihak PT TPL sudah berulang kali terjadi kepada warga. Dan beberapa kali telah diadukan oleh warga ke pihak polisi sektor (Polsek) Sidamanik. Namun Polsek Sidamanik menyarankan untuk membuat pengaduan langsung ke Mapolres Simalungun.
Peristiwa PT TPL yang melakukan tindak kekerasan kepada masyarakat adat Sihaporas dinilai terlalu brutal dan merupakan tindakan represif kepada masyarakat adat Sihaporas.
Tindakan yang dilakukan akhirnya mengorbankan satu anak terluka dan dua warga luka-luka. Masyarakat telah membuat pengaduan ke Polres Simalungun bersama dengan pendamping hukum dari BAKUMSU dan pengaduan tersebut telah diterima. Saat release ini dibuat, satu orang korban yang tidak bisa berjalan keluar dari desa tidak dapat melaporkan ke Polres Sidamanik dan masih menjalani perawatan.
Atas peristiwa yang terjadi, BAKUMSU menyatakan sikap :
Mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh pihak PT.TPL kepada masyarakat adat Sihaporas.
Mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh pihak PT.TPL kepada masyarakat adat Sihaporas.
Meminta Kepolisian Resort Simalungun mengusut tuntas peristiwa pemukulan terhadap 3 (tiga) orang korban masyarakat adat di Sihaporas.
Mendesak Kapolres Simalungun menangkap dan menahan pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak.
Meminta Pemerintah untuk mengakui hak-hak Masyarakat Adat Sihaporas atas wilayah adatnya.
Meminta Pemerintah untuk mengakui hak-hak Masyarakat Adat Sihaporas atas wilayah adatnya.
Meminta kepada Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) agar pihak kepolisian resort Simalungun mengusut pelanggaran terhadap hak anak yang diduga dilakukan oleh pihak PT.TPL serta memanggil pihak-pihak terkait(red /Indra. Hsb)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »