DeteksiNusantara. id /
MEDAN | Satu dari 2 pelaku pembobol rumah milik Kosden Purba,60, yang terletak di Jalan Karya Jasa Gang Mejuah-juah, Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dibekuk Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Tersangka berinisial Ri,22, ditangkap petugas dari kediamannya di Jalan Cinta Karya Gang Ibrahim Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (8/8/2019). Sedangkan teman tersangka yang sudah diketahui identitasnya berhasil melarikan diri.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Philip Purba ketika ditanya wartawan membenarkan telah ditangkapnya seorang pelaku pembobol rumah milik Kosden Purba tersebut.
” Benar, tersangka Ri kita tangkap dari rumahnya, sedangkan temannya berinisial Ba berhasil meloloskan diri saat akan ditangkap,” terang Iptu Philip. Diceritakannya, kedua pelaku berhasil menggasak harta korbannya hingga mengalami kerugian berupa perhiasan dan televisi ini diciduk petugas lantaran keduanya terekam kamera CCTV saat masuk ke dalam rumah korbannya.
” Keduanya masuk ke rumah korban yang saat itu, Selasa (6/8/2019) dalam kondisi kosong dengan cara melompat pagar dan merusak pintu utama serta menjebol pintu kamar dengan menggunakan linggis,” papar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini sambil menambahkan setelah itu para pelaku mengambil barang-barang berharganya termasuk perhiasan serta televisi LCD warna hitam merk Polytron 32 inci.
Dari hasil cek Tempat kejadian Perkara (TKP) aksi pelaku terekam kamera CCTV yang ada di depan rumah korban. Lalu masih dijelaskan Iptu Philip Purba, anggota Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Baru pun langsung melakukan penyelidikan dan terindikasilah kalau pelakunya berinisial Ri dan Ba.
” Pada Kamis (8/8/2019) sekira pukul 15.30 WIB, team langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku dan pada saat pelaku Ri diamankan di dalam rumah, tiba-tiba saja pelaku Ba datang ke rumah Ri. Lalu mengetahui Ri sudah diamankan pelaku Ba pun langsung melarikan diri berikut dengan barang-barang hasil curian dari rumah korbannya,” tuturnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 buah linggis yang digunakan pelaku untuk membongkar rumah korbannya, 1 unit TV LCD warna hitam merk Polytron 32 inci dan 1 buah HP lipat merek Advan warna silver. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara ," Tegasnya. (red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »