DeteksiNusantara. id /
TANAH KARO – Forum Advokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung (FASI) bersama penyintas sangat menyayangkan kelalaian pemerintah, terutama dalam hal ini Bupati Karo dan DPRD Karo dalam melaksanakan putusan Gugatan Warga Negara/ Citizen Law Suit (CLS) pada tanggal 27 Februari 2019 di Pengadilan Negeri Karo.
Gugatan yang diajukan warga penyintas erupsi gunung Sinabung bukanlah tanpa sebab. Hal ini di dasarkan tidak maksimalnya kinerja pemerintah dalam upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana erupsi gunung Sinabung.
Memasuki bulan ke-5 (lima) pasca keluarnya putusan CLS tersebut, para masyarakat korban penyintas masih belum mendapatkan manfaat dan kepastian. Atas dasar itu, FASI yang terdiri dari Bakumsu, Diakonia GBKP, YAPIDI, YAK, dan Yayasan Sheep Indonesia bersama penyintas melakukan audiensi ke Bupati Karo Bapak Terkelin Brahmana.
Selama audiensi tergugat V (Bupati Karo) dan tergugat VI (DPRD Karo) menyatakan telah melaksanakan tindak lanjut atas pelaksanaan putusan tersebut. Adapun hasil pelaksanaanya sebagai berikut:
Tergugat telah melaksanakan point akta perdamaian dengan mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana dan telah diundangkan pada tanggal 16 Juli 2019;Tergugat telah menyediakan Pusat Informasi Terpadu penanganan bencana baik secara online dan secara offline telah diakomodir.
Informasi secara online dapat diakses melalui alamat https://www.karokab.go.id pada menu GUNUNG SINABUNG. Informasi offline berada di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karo, Gedung Kantor Bupati Karo Lantai III;Terkait status administrasi 3 (tiga) desa yang direlokasi ke kawasan Siosar telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 140-48 Tahun 2019 tentang Persetujuan Penataan Desa melalui Penghapusan Desa Sukameriah Kecamatan Payung, Desa Bakerah dan Desa Simacem Kecamatan Naman Teran dan Pembentukan Desa Sukameriah, Desa Berkerah, dan Desa Simacem Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo dan telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) tahun 2019 yang ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2019 tentang Program Pembentukan Perda Kabupaten Karo Tahun 2019; danTergugat telah melakukan pemutahiran data penerima KKS, KIP, dan KIS telah dilaksanakan.
FASI menilai segala tidak lanjut yang dilakukan oleh tergugat tidak sesuai dengan realita dialami korban erupsi gunung Sinabung. Hal ini berdasarkan implementasi yang masih menimbulkan persoalan bagi para penyintas korban erupsi gunung api Sinabung. Salah satu buktinya para penyintas gunung Sinabung masih sulit mengakses KKS, KIP, dan KIS. Selain itu pusat informasi terpadu belum terlaksana sesuai fungsinya. Kelalaian dengan alasan apaun tidak dibenarkan. Karena wujud dari pelaksanaan akta perdamaian berupa implementasi yang bermanfaat bagi korban pengungsi Sinabung.
Oleh karena itu, FASI mengecam tindakan kelalaian oleh Bupati Karo sebagai tergugat V dan DPRD Karo sebagai Tergugat VI. Selain itu mendesak Pemkab Karo untuk segera melaksanakan implementasi dari tindaklanjut akta perdamaian. Demi terwujudnya kepastian hukum beserta manfaat bagi para penyintas korban erupsi gunung Sinabung.Ditulis oleh Forum Advokasi Erupsi Gunung Sinabung (Red/ Indra. Hsb)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »