DeteksiNusantara. id /
Sore Rabu (7/8) BAKUMSU menerima pengaduan masyarakat Pedagang K5 yang berjualan diseputaran RS Elisabet, Medan. Sebagaimana disampaikan oleh salah seorang pedagang bahwa hari ini pukul 11.30 wib telah terjadi tindakan penertiban dan pembongkaran bangunan tempat berjualan mereka yanag terletak di RS Elisabet, yang dilakukan oleh Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Medan M.Sofyan. Pembongkaran atas nama penertiban dilakukan secara represif dan membabi buta oleh Satpol PP. Salah seorang teman mereka yang bernama Juara dibawa oleh Satpol PP dan tidak tahu keberadaannya hingga sore ini. Bukan hanya itu, beberapa teman mereka lainnya juga mengalami tindak kekerasan seperti disiram air panas. Sebagaimana disampaikan oleh Ibu Samsiar bahwa anaknya Julkarnain terkena siraman air panas.
BAKUMSU mengecam tindakan aparat Satpol PP yang represif spontanitas dan emosional menangkap, menganiaya para pedagang dan telah melakukan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) sehingga mengakibatkan beberapa orang mengalami luka serius, dan puluhan keluarga kehilangan mata pencahariannya.
Sebagai negara demokrasi, Indonesia telah menjamin setiap orang untuk mendapatkan penghidupan yang layak sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Standar operasional Satpol PP juga telah mengatur dalam ketentuan Pasal 256 ayat (7) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Satpol PP memiliki kewenangan melakukan tindakan penertiban nonyudisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada, menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, melakukan tindakan penyelidikan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada serta melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
Dalam PP tersebut sudah jelas bahwa Satuan Pol PP untuk menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat di setiap provinsi dan kabupaten kota.
Harusnya aparat Satpol PP yang bertugas tidak memiliki kewenangan untuk memukul dan merusak dagangan para pedagang. Penangkapan yang dilakukan oleh Satpol PP yang bertugas adalah bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan hak warga negara.
Melihat kondisi tersebut BAKUMSU menyatakan sikapnya :
Mengecam keras tindakan represif Satpol PP
Meminta Walikota Medan mencopot Kasatpol PP Kota Medan.
Kapoldasu mengusut tuntas tindak pidana pelanggaran HAM yang berujung pada penganiayaan dan penangkapan yang dilakukan oleh Satpol PP.(Red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »