DNO / Langkat.
Dalam memerangi peredaran narkoba, petugas Kodim 0203/Langkat Korem 022/Pantai Timur Kodam I/BB patut diacungkan jempol segala pihak.Buktinya sudah banyak para pengedar dan bandar hingga pemakai dijebloskan petugas Unit Intel Kodim 0203/Lkt sehingga Hotel Prodeo (penjara, red) disesaki para pelaku narkoba.
Kali ini, dalam kurun waktu selama bulan Januari 2019,aparat dari Unit Kodim 0203/Lkt sudah dua kali berhasil meringkus para pengedar dan bandar narkoba jenis sabu. Pertama awal bulan Januari 2019 dan kali ini tepatnya hari Selasa (22/01/2019) petugas Unit Intel Kodim 0203/Lkt juga berhasil menggerebek lokasi yang diduga dijadikan ‘sarang narkoba’ di Dusun 15 Kita Bersama Desa Halaban Kec.Besitang Kab.Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Hasilnya, tujuh orang terduga pelaku narkoba dan barang bukti berhasil disita dari lokasi.
Dandim 0203/Lkt Letkol Inf Syamsul Alam.SE melalui Dan Unit Inteldim 0203/Lkt Lettu Arm Defrinal mengatakan bahwa keberhasilan pihaknya dalam menggerebek lokasi peredaran narkoba berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan dilokasi yang disebutkan diduga kerap dijadikan lokasi peredaran narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lantas pihaknya pada Selasa 22/01/2019) pukul 10.45 Wib, langsung melaporkan ke Pasi Intel dan Dandim 0203/Lkt Letkol Inf Syamsul Alam.SE dan kemudian melakukan briefing di Aula Kantor Koramil 07/Stabat, dalam rangka merencanakan penggerebekan terhadap masyarakat yang diduga sebagai Bandar Narkoba sabu-sabu.
Selanjutnya,seluruh personel yang dipimpin
Dan Unit Inteldim 0203/Lkt Lettu Arm Defrinal langsung ergerak menuju sasaran menggunakan kendaraan 3 mobil pribadi dengan 12 personel dan di backup 2 orang personel dari BNN Langkat (Bripka IM Siregar dan Bripka Samsul Riadi) untuk menuju sasaran di wilayah Kec. Besitang Kab.Langkat.
“Selanjutnya kita lakukan undercover buy untuk transaksi dengan target yang diketahui bernama Julian (29 tahun) warga
Gg. Jamil Dusun 15 Kita Bersama Desa Halaban Kec. Besitang, Langkat, hasilnya kita berhasil meringkus Julian dan anggota yang lainnya menuju lokasi sasaran lainnya, “ungkap Defrinal.
Kemudian, atas pengakuan pelaku yang diringkus sebelumnya kita lakukan penggeledahan di rumah Yuni Anggraeni, (23 tahu) pekerjaan Ibu Rumah Tangga,warga Jl. Jalinsum Besitang Dusun 15 Kita Bersama Desa Halaban Kec. Besitang. Saat digeledah, kata Defrinal tidak didapati barang bukti namun Yuni berperan sebagai penghubung (kurir) antara Ipul ke Putra (melarikan diri).
“Kita juga melakukan penggeledahan rumah Julian,dengan disaksikan Ponidi ( Kepala Dusun 15 Kita Bersama Desa Halaban), saat itu didapat tersangka lain yaitu Ipul dan Dede dan 3 orang lainnya yang diduga sebagai pembeli narkoba, “terang Defrinal seraya menambahkan para pelaku yang diamankan dan barang bukti langsung diboyong ke Makodim 0203/Lkt guna penyelidikan lebih lanjut
Adapun para pelaku yang diamankan dalam kasus dugaan terlibat narkoba diantaranya Juliansyah alias liyan,(29 tahun), Yuni Anggraeni alias Yuni (23 tahun) keduanya warga Dusun 15 Kita Bersama Ds. Halaban Kec. Besitang.
Kemudian M. Saifullah alias Ipul (46 tahun) warga Jalan Kota Lintang Bawang Kab. Aceh Tamiang, Efendi alias Fendot (25 tahun) pekerjaan Petani Kopi warga Dusun 15 Kita Bersama Ds. Halaban Kec. Besitang.
Selanjutnya Malkanudin Harahap alias Malkhan (38 tahun) Pegawai Lapas Kuala Simpang, alamat Kuala Aceh Tamiang. Pria ini ditangkap di rumah Julian,Khairul Razak alias Irul (26 tahun) pekerjaan Supir truk warga Jalan Soekarno Hatta Lamreng Banda Aceh dan Agustin Sanjaya alias Ikhsan (26 tahun)pekerjaan wiraswasta warga Dusun 15 kita Bersama kel. Halaban kec. Besitang.
“Barang bukti yang kita amankan yakni narkoba jenis sabu-sabu didalam 2 plastik bening yang setelah ditimbang seberat 10,2 gram,satu Unit Mobil Inova warna hitam BK 1029 PE, uang tunai Rp 6.080.000, 8 buah hp berbagai merk, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah ATM dan buku tabungan BCA,1 Buah STNK Mobil Taft Roky Yance.37 LB dan STNK SPM roda 2 BK 6326 US an.Amsir Yance, “urai Defrinal.
Sedangkan saat penangkapan, kata Defrinal ada tersangka lain yakni Putra (29 tahun) , warga Dusun 15 Kita Bersama Ds. Halaban Kec. Besitang melarikan diri dimana pelaki berperan sebagai perantara Narkoba dari Yuni kepada Julian.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan dan didata para tersangka akan kita serahkan kepihak berwajib BNN, “tandasnya. (Red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »