DNO / Dit Narkoba Poldasu menyita sebanyak 17, 06 Kg narkoba jenis sabu
Hal ditegaskan Dir Narkoba Poldasu Kombes Pol Hendri Marpaung didampingi para Kasubdit dalam pres relies yang dilakukan di Mako Dit Narkoba Selasa (22/1/2019) pagi.
Dijelaskannya semua barang bukti tersebut diperoleh dari beberapa penangkapan dari beberapa Subdit Narkoba Poldasu dan penangkapan dari beberapa Polres.
Sementara tersangka yang berhasil diamankan sebanyak sembilan orang termasuk oknum Polisi berinisial AM alias S yang dibekuk di Siantar.
Saat penangkapan kata Hendri oknum tersebut berupaya melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan ditembak di bagian kaki kanan tersangka.
Penangkapan terhadap oknum tersebut berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan
Dari oknum tersebut petugas menemukan barang bukti sabu seberat total 15 Kg sabu yang dibungkus dalam berbagai jenis pengemasan seperti tas dan plastik "tersangka kita duga memperoleh upah Rp10 juta karena perannya hanya sebagai kurir, katanya.
Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba ancaman Pidana dengan Pidana Mati.(Red/ Indra.hsb)
« Prev Post
Next Post »