DNO / Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH,SIK, MSi, laksanakan press release tentang kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada hari Selasa 1 january 2019 pukul 13.00 Wib dijalan abdul jalan Abdul hakim gang setia kelurahan tanjungsari kecamatan Medan selayang.
Awalnya tersangka Atas nama Edi Setiawan als Iwan Jo dan Edi Saputra berencana melakukan pencurian kayu broti di rumah korban, Lalu keduanya degan menaiki sepeda motor Honda Vario, dan Setiba didepan rumah korban kedua tersangka (TSK) bertemu dengan Tri Adiwinata.
Iwan Jo mengatakan Tri untuk berjaga didepan rumah korban karena Iwan Jo mau mengambil kayu broti. Lalu Tri mengiyakan hal tersebut, Kemudian iwan Jo dan Edi Saputra langsung mengambil kayu yang ada disamping rumah korban tapi perbuatan terssbut diketahui korban dan korban langsung berteriak sambil memaki TSK, lalu kedua tersangka mengejar korban kedalam rumah.
Selanjutnya korban masuk kedalam kamarnya lalu Edi Saputra menangkap korban dan menjatuhkan korban keatas tempat tidur, lalu Iwan Jo mengikat tangan dan kaki korban.
Karena korban berteriak Edi Saputra mencekik leher dan membekap mulut korban dengan tangannya, Setelah korban tidak bergerak lagi, Iwan Jo mengambil kalung yg dipakai korban sedangkan Edi Saputra mengambil anting anting yang dipakai korban.
Setelah itu Edi Saputra mengacak-acak lemari pakaian korban untuk mencari barang berharga namun hanya mendapatkan gelang imitasi, Selanjutnya Iwan Jo dan Edi Saputra meninggalkan rumah korban dan menjual barang hasil kejahatan tersebut.
Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal 338 subsider pasal 365 ayat 3 KUHP dgn ancaman hukuman 15 Tahun penjara.(Red/Indra.hsb)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »