DNO / Seorang mantan Residivis narkoba Johan Putra (32) tak berkutik setelah dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas Reskrim sektor Medan Baru di seputar kawasan Jalan Jamin Ginting Medan depan pertokoan Citra Garden Medan, (24/1) sekitar pukul 15:30 Wib.
Pria yang tinggal di Jalan Bunga Cempaka Pasar III Padang Bulan ini diteriakin maling oleh korban setelah mencoba mencuri sepeda motor merek Honda CB 150 R bernopol BK 5173 NA di lokasi Pertokoan Citra Garden Medan.
Waktu bersamaan, petugas reskrim Medan Baru sedang melintas, mendengar teriakan maling petugas mengejar pelaku, walaupun sudah diberikan tembakan peringatan, namun mantan residivis ini tak menghiraukan dan tancap gas menunggangi sepeda motor korban. Untuk mengantisipasi agar pelaku tidak kabur lebih jauh, petugas akhirnya terpaksa menembak ke arah pelaku dan mengenai kakinya (pelaku).
Setelah lumpuh, mantan residivis narkoba dibawa ke RS Bhayangkara oleh petugas untuk dirawat, dilanjutkan memboyong ke Mako Medan Baru.
Kepada petugas, mantan residivis narkoba ini mengakui ada 8 tempat yang aksi yang sudah dilakukannya, diantaranya bulan Agustus 2018 aksinya daerah Simalingkar, mencuri Vario lama, bulan November 2018 aksinya daerah Kos Kosan Pasar II Tanjung Sari dan Jalan Sunggal, mencuri Vario 150 dan Beat 2014. Bulan Desember 2018, aksinya daerah kos kosan Kampung Susuk, mencuri petik Beat digital 2017 dan Vario 125.
Januari 2019, aksinya daerah Johor dan Kampung Susuk, mencuri Vega ZR dan Vario Lama. Terakhir Bulan Januari 2019, mantan residivis melakukan aksinya di Komplek Citra Garden Blok A-5 No. 35 Padang Bulan Medan, mencuri Honda CB 150 R BK 5173 NA milik Sofyan Arbi (21) dan berhasil dilumpuhkan petugas Reskrim Medan Baru.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu M Said Husein SIK kepada wartawan mengatakan mantan residivis narkoba tahun 2011dan 2012 ini pernah di vonis 15,5 bulan penjara, dan pelaku melakukan aksi pencurian terhadap sepeda motor Honda CB 150 R dengan memakai kunci letter T.
“Sepeda motor milik korban tersebut di curi pelaku di samping tempat korban bekerja yaitu di lokasi Ayam Presto Cabe Hijau Medan dan kini pelaku bersama barang buktinya sudah kita amankan di Polsek Medan Baru untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya sesuai hukum yang ada berlaku,” ujarnya mengakhiri. (Red/Indra.hsb)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »