MEDAN -DNO - Tim pegasus unit tipiter Polrestabes Medan gagalkan perdagangan gelap hewan yang dilindungi yang masih saja terjadi kali ini tim mengamankan pelaku penjualan hewan yang dilindungi. Informasi yang dihimpun melalui Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pihaknya mengamankan salah seorang pelaku yang hendak menjual dua ekor burung kakatua jambul kuning di Jalan Bintang Samping Gedung RRI, Kecamatan Medan Kota pada Selasa (6/11/2018) lalu.
“Begitu mendapat informasi tersebut, tim kami mendatangi ke lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan, alhasil anggota berhasil mengamankan satu orang laki laki yang bernama Husin dan ditemukan dua ekor burung kakatua jambul kuning kami lakukan pengembangan kembali pelaku Husin mengaku bahwa burung tersebut didapat dari temannya bernama Dahlan Nasution alias LAN,” ujarnya, Kamis (15/11/2018).
Tim kemudian melakukan pengembangan kembali, sambung Kasat Reskrim dan berhasil mengamankan Dahlan Nasution. “Setelah kami lakukan interogasi, Dahlan mengaku dapat burung tersebut dari Khafidz Nur Huda alias Hadis. bersama pelaku, kami mencoba kembangin kembali dan berhasil mengamankannya di kost kost annya dan ditemukan 12 ekor kakatua berjenis molukan, alba dan jambul kuning.
Serta diamankan 25 ekor burung nuri dengan berjening redwing black wing, bayan dan aru kemudian terhadap 3 orang tersebut dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut, ”ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira. dari tangan para pelaku, petugas berhasil amankan 14 ekor burung Kakatua dengan jenis jambul kuning, molukan dan alba. 25 ekor burung nuri dengan berjening redwing black wing, bayan dan aru jelas Putu Judha.(Red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »