Binjai

HEADLINE NEWS

Kasus Narkotika dan Curanmor di Ungkap Polsek Medan Labuhan








MEDAN - DNO -    Medan Labuhan.   
Kepolisian Sektor Medan Labuhan melaksanakan konfrensi pers atas keberhasilannya mengungkap jaringan narkotika jenis shabu dan pencurian sepeda motor dengan menangkap 9 orang tersangka.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto SH.SIK.MH yang didampingi Waka Polsek AKP Ponijo bersama Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan.SH.senin (12/11/2018) sekira pukul 16.00 wib di Mapolsek Medan Labuhan,mengatakan Tim Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil ungkap 1 kasus Curanmor dan 6 kasus Narkotika jenis shabu dan ganja.
Untuk kasus Curanmor yang melanggar pasal 363 KUHP dengan ditangkapnya 2 orang tersangka yakni LM alias M dan RT alias H,dengan barang bukti yang disita petugas berupa 1 unit sepeda motor yamaha vixion dengan plat nomor polisi BK 3154 ABD,sesuai berdasarkan adanya laporan polisi LP/682/XI/SU/2018/PEL-BL/SEK-M.LAB Tgl 08 November 2018 TKP di Jln.Veteran Psr VI tanah garapan Desa Manunggal.Ujarnya Kompol Rosyid.
Selanjutnya ditambahkan 6 kasus Narkotika dengan tersangka inisial DPH dan B alias T dengan barang bukti yang didapat 2.52 gram shabu serta 1 buah pipet. yang melanggar pasal 114 (1) Subs 112 (1) UU No 35 Thn 2009 berdasarkan adanya laporan polisi LP/675/XI/SU/2018/PEL-BL/SEK-M.LAB Tgl 03 November 2018 TKP di KIM I Mabar.
Sementara tersangka pelaku A alias J barang bukti 5, 14 gram sabu-sabu dan 1 satu unit HP Merk Nokia dan tersangka HI alias R ditemukan dengan barang bukti 0,20 gram sabu-sabu berdasarkan adanya laporan polisi LP/683/XI/SU/2018/Pel-BL/SEK -M.LAB Tgl 06 November 2018 TKP di Jalan Veteran pasar VI Manunggal.
Sedangkan Tersangka H diringkus dengan barang bukti 0,96 gram sabu-sabu, 1 unit HP Merk Samsung uang sebesar Rp 230.000 berdasarkan LP /685/XI/SU/2018/PEL-BEL  /SEK-M.LAB Tgl 10.November 2018 TKP di Jln.Mangaan 1 Mabar.
Selanjutnya tersangka S alias A didapat dengan barang bukti 0,40 gram sabu-sabu, 1 unit set alat isap dan 1 buah kaca pin berdasarkan adanya LP/688/XI/SU/2018/PEL-BEL/SEK-M.LAB Tgl 09 November 2018 TKP di Jln.Mesjid Lik.VI Marelan.
Dan untuk kasus ganja dengan tersangka FA Alias S diringkus dengan barang bukti 1,14 gram daun ganja kering berdasrkan adanya LP/686/XI/SU/2018/PEL-BEL/SEK-M.LAB Tgl.07 November 2018 TKP di Jln.Titi Pahlawan Kel.Martubung.Ungkap Kompol Rosyid.
(Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *