Binjai

HEADLINE NEWS

Door!!! Perampok Jalanan Roboh Ditembak Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan










MEDAN– DNO -  Belawan. 

Perampok jalanan Bendil (22) dilumpuhkan Polres Pelabuhan Belawan saat berada di Simpang Kampung Salam Ke Lurahan Belawan I karena dilaporkan merampok HP Yuda Pratama Siregar (17) warga Jalan Chaidir Gang Sempurna Lingkungan VI Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan


Warga Lorong Pemancar Kelurahan  Belawan I Kecamatan Medan Belawan ini terpaksa ditembak dikarenakan melakukan perlawanan ketika dibawa melakukan pengembangan kasus perampokan yang terjadi sekira Rabu (24/10/2018) lalu.


Informasi yang diterima wartawan, aksi perampokan ini bermula ketika korban bersama temanya Azimi Syahputra berhenti di kawasan Lorong Abadi di sebabkan sepeda motor yang dikendarainya mogok. Tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak kenal membantu korban untuk menyalakan sepeda motornya yang mogok tersebut.


Setelah motor tersebut menyala, kemudian pelaku yang awalnya membantu, meminta tolong kepada korban untuk mengantarkannya ke daerah Lorong Sempurna.


Saat lagi bersama berboncengan, pelaku meminta berhenti lalu berpura-pura menanyakan jam dari HP korban dan di situ tersangka langsung mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya sembari mengancam akan melukai jikalau korban melawan.


Korban yang terkejut melihat sebilah pisau hampir menancap di lehernya langsung berteriak minta tolong. Warga pun langsung berdatangan mendengar teriakan tersebut dan mengejar pelaku, namun pelaku dapat melarikan diri. “Saat itu, pelaku berpura-pura menayakan jam dari HP. Setelah saya mengeluarkan telepon seluler, selanjutnya tersangka langsung merampas sembari mengancam dengan sebilah pisau,” jelas korban.


Selanjutnya, korbanpun melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Mapolres Pelabuhan Belawan. “Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandara SIK, Kamis (15/11) siang.


Lanjut dijelaskan Jerico, petugas yang mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan. “Tersangka kita tangkap di Kampung Salam Medan Belawan dan selanjutnya melakukan pengembangan guna mencari tersangka lainya,” jelas Jerico.


Akan tetapi, lanjut Jerico, Bendil melakukan perlawanan dan berupaya kabur. Lalu petugas melakukan tembakan peringata namun peringatan tidak diindahkan. “Tersangka terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur (ditembak). Sebab yang bersangkutan mengabaikan tembakan peringatan yang dikeluarkan oleh petugas,” jelas Kasad Polres Pelabuhan Belawan ini.


Usai diamankan, kata Jerico, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk diproses. “Imbas perbuatannya, tersangka harus merasakan pengapnya rumah tahanan kepolisian. Sebab, ia terbukti melanggar  Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun pejara,” tandas Alumnus Akpol Tahun 2008 seraya mengatakan bahwa pelaku telah tiga kali  menjalankan aksi serupa di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.(Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *