Binjai

HEADLINE NEWS

Bareskrim Cyber Polri Berhasil Tangkap Empat Penyebar Hoaks Penculikan Anak di Medsos








MEDAN - DNO - Jakarta. 


Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat penyebar hoaks penculikan anak. Salah satu pelaku, diketahui seorang perempuan. ”Para pelaku tersebut ditangkap di empat tempat berbeda, pada Kamis, (01/11). Semuanya merupakan penyebar pertama konten tersebut di media sosial,” jelas Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Rickynaldo Chairul, di Jakarta Pusat, Jumat (02/11/2018).


Rickynaldo menyebut, empat tempat tersebut yaitu, di Kemang Jakarta Selatan, Sentiong Jakarta Pusat, Ciputat Tangerang, dan Bekasi.


Adapun inisal yang ditangkap diantaranya, EW (31) pekerjaan security, kemudian RA (33) seorang sopir, JHHS (31) juga seorang supir angkot, dan pelaku perempuan berinisial DNL (21) pengangguran.


“Adapun motifnya menyebarkan konten hoaks penculikan anak dengan alasan ikut-ikutan menyebarkan informasi penculikan, agar masyarakat lebih waspada, meskipun informasi penculikan tersebut tidak pernah dicek kebenarannya, dan tidak benar. Sehingga menimbulkan keresahan masyarakat,” jelas Rickynaldo.


Rickynaldo mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit Tab dan 3 unit handphone. Kemudian 4 sim card, serta akun-akun Facebook milik pelaku.


“Pelaku disangkakan dengan Pasal 51 Jo Pasal 53 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, dan denda paling banyak Rp 12 miliar,” tukasnya. (Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *