Binjai

HEADLINE NEWS

Apes Tukang Parkir Masuk Sel Tahanan Polsek Percut Sei Tuan Gegara Bobol Kantor Cakrawala Finance












MEDAN - DNO -     Kepergok bobol kantor pembiayaan atau leasing Cakrawala Citramega Multi Finance di Jalan Medan Batang Kuis, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kiki Rumapea (27) boyok diringkus warga, Kamis (15/11/18) sekira jam 07.45 WIB.


Beruntung polisi cepat meredakan aksi kemarahan warga sehingga nyawa pemuda yang diketahui tinggal di Jalan Inpres, Pasar 9 Tembung, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan ini bisa terselamatkan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya aksi pelaku sempat tak ketahuan. Secara diam-diam, pelaku masuk dengan cara mengendap-endap ke dalam gedung kantor leasing tersebut. Kebetulan, pagi itu pemilik maupun pekerjaan kantor belum masuk kerja. Pelaku leluasa masuk dan mengambil barang berharga yang berada di dalam.


Tak lama, salah seorang pekerja bernama, Sri Wahyuni datang ke kantor itu dan mengetahui isi kantor sudah diacak-acak orang tak dikenal. Merasa janggal, pekerja wanita itu melapor ke atasannya yang jadi korban yakni, Firmansyah (32) warga Jalan Sosro, Kelurahan Bantan, Kecamatan Percut Sei Tuan.


“Selanjutnya korban menyuruh untuk mengecek ke dalam kantor, dan tak lama korban juga datang,” ungkap Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri.


Saat dicek ke dalam kantor, korban kehilangan 2 unit HP Samsung warna Hitam, 1 unit camera digital merk Nikon dan uang Rp. 4.300 ribu.


Dari situ, korban langsung mencarinya. Ternyata pelaku belum berhasil jauh kabur. Bersama pihak penjaga malam, Dendi Iskandar (38) dan warga, pelaku pun berhasil diringkus pada saat kabur membawa hasil curiannya dari kantor tersebut.


Karena geram, warga sempat memukulinya. Warga yang kasihan melapor ke polisi. Petugas Reskrim Polsek Percut Sei Tuan meluncur ke lokasi dan memboyong pelaku ke Polsek Percut.


“Dari tersangka kita amankan barang bukti berupa 1 pasang sandal Yumeida warna hitam biru, uang Rp 1.300 ribu. Tersangka terancam penjara paling lama 7 tahun sesuai pasal 363 KUHPidana,” jelas Kompol Faidil Zikri. (Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *