MEDAN-DNO-
Giat Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengungkaptindak pidana “NARKOTIKA”.pada hari Selasa tanggal 09 Oktober 2018 sekira pukul 17.00 wib bertempat di Jl.Bunga Raya Asam Kumbang Kel.Asam Sumbang Kec.Medan Selayang tepatnya di dalam gang knalpot.
Adapun yang menjadi tersangka seorang pria bernama SANGAP TARIGAN, Umur 18 tahun lahir di Tanah Karo tanggal 20 Maret 2000, jenis kelamin Laki-laki, suku Karo, agama Kristen, pekerjaan Karyawan Swasta, pendidikan terakhir SD Kelas 3, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl.Setiabudi Pasar V Gg.Bukit Permai Kel.Tanjung Sari Kec.Medan Selayang
Jajaran kepolisian berhasil menyita 1(satu) bungkus plastic klep kecil yang di dalamnya Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor (0.18 gram)
Adapun kronologis kejadian bermula ketika Unit Reskrim Polsek Sunggal yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl.Bunga Raya Asam Kumbang Kel.Asam Sumbang Kec.Medan Selayang tepatnya ke dalam gang knalpot bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri berkulit hitam,tinggi badan sekitar 165 cm, datang ke gg. Knalpot untuk membeli sabu-sabu.Sesampainya di TKP unit reskrim bersama dengan kanit menemukan seorang laki-laki dengan ciri2 yang disebutkan informan. Dan pada saat tersangka bertransaksi dengan penjual sabu-sabu petugas langsung menangkap tersangka dan mengejar penjualnya namun tidak didapatkan.
Dan dari penangkapan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu-sabu dari atas tanah dekat pelaku berdiri dengan jarak 30 cm yang dijatuhkan oleh tersangka dari tangan kiri tersangka. Karena menemukan barang bukti tersebut, petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatan tersangka tersebut di ancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »