MEDAN - DNO - Team Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan berhasil menangkap salah satu pelaku inisial NZZ alias Nopal 19 thn warga jalan Perhubungan Garapan Gg Abadi. Sementara korban bernamaMuhammad Amrumsyah 17 thn jalan Dusun I Kamboja Desa Lau Dendang Kec.Percut Sei Tuan.
Berdasarkan surat laporan
LP / 2138 / X / 2018 / SPKT PERCUT Tgl 26 Oktober 2018 tentang Penipuan dan Penggelapan, dimana si korban membawa temannya sebagai saksi atas kejadian perkara tersebut di Makopolsek Percut Sei Tuan.
Riki Gunawan, 19thn , Islam, Penjaga Warnet, Jalan Pancing Lorong Djamin No. 100 Kel Indra Kasih
M. Rizki Apriansyah, 18thn, Islam, Dsn I Kamboja Gg. Lokot Desa Laut Dendang.
" Awal kejadian, korban sedang jalan ke Metrologi hendak menuju warnet IRA Net desa Sampali Kec Percut Sei Tuan Senin 22/10/2018. Saat itu si korban sedang masuk ke warung Internet. Sontak saja ketila korban keluar, dianya langsung menegur seseorang yang baru datang. Tiba - tiba si laki - laki itu mengucapkan pinjam sepeda motormu. Karena sudah merasa kenal,
Namun korban meminjamkannya asal cepat dikembalikan, "Kata Amrusyah.
Dan pada saat itu
Pada hari Senin 22 Oktober 2018 sekira Pkl 02.00 Wib pada saat si korban sedang berada di warnet tiba-tiba datang seorang laki-laki yang dikenal korban bernama NOVAL dan selanjutnya pelaku mengatakan pinjam sebentar sepedamotormu, karena sudah merasa kenal korban berikan sepedamotor miliknya HONDA Satria FU hingga sikorban menunggu sampai malam, tetapi Noval yang ditunggu tidak datang juga selanjutnya korban yg merasa keberatan atas kejadian tsb langsung membuat pengaduan ke mako polsek percut sei tuan.
Dari hasil laporan sikorban, Team Unit reskrim Polsek Percut Sei Tuan langsung bergerak cepat untuk mengambil tindakan.
pada hari Jumat 26 Oktober 2018 Pkl 17.00 Wib. Team pegasus polsek percut sei tuan mendapat informasi keberadaan pelaku dan selanjutnya team pegasus polsek percut sei tuan mendatangi TKP dan bersama2 dgn korban langsung menangkap pelaku dan selanjutnya membawa pelaku ke mako polsek percut sei tuan.
Dari hasil penangkapan pelaku tersebut," Kapolsek Kompol Faidil Zikri mengatakan,saat ini pelaku sudah kita amankan.
Untuk mempertanggung jawabkan atas kelakuannya , si pelaku bisa kita jerat sesuai dengan UU Pasal 372 / 378 paling sediki 4 tahun penjara," Ungkap Faidil Zikri.(red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »