MEDAN- DNO-
Team Pegasus Polsek Percut Sei Tuan berhasil ciduk pelaku kasus curanmor dari dua yang ditangkap, satu masih sempat kabur (DPO).Sesuai dengan dasar laporan si korban tertuang
LP / 2141 / X / 2018 / SPKT PERCUT Tgl 26 Oktober 2018, korban Dedi Yuswana Nst, 32thn, Islam, Wiraswasta, Desa Sidolok Sono Dsn V Kec. Ps Tuan. Turut hadir para saksi yang menghadiri diantaranya
Poniman, 45thn, Islam, Satpam Pabrik CML, Jalan Diponegoro Dsn VI Desa Cinta Rakyat Kec. Ps Tuan, sedangkan Hody Purba, 25thn, Kristen, Satpam Pabrik CML, Jalan Perhubungan Dsn VII Gg. Bahari Desa Cinta Rakyat Kec. Ps Tuan. Selanjutnya mereka para pelaku ada 3 orang yakni , Jaka Sederhana, 18thn, Islam, Kernet, Jalan Dsn 5 Pematang Johar ,
Anwar Tanjung Als Anwar, 20thn, Kristen, Kernet, Jalan Desa Pematang Lalang, sedangkan Musa Aditya, 27thn, Islam,Kernet Jalan Kota Bangun Psr 6 Martubung (DPO).
Awal saat kejadian si korban Dedi Yuswana Nst menceritakan," Pada hari Rabu 24 Okt 2018 Pkl 17.30 Wib korban sedang memarkirkan Spd Mtr Yamaha Vixion Warna Hitam BK 6965 ACI di Tempat Parkiran PT CML. dia bekerja dan selanjutnya korban berkerja,dan pada saat korban hendak mau memindahkan sepeda motor ternyata di lihat spd mtr tidak ada lagi ditempat biasa dia parkirkan. Seketika itu juga korban selanjutnya melihat CCTV dan di lihat yang mengambil spd mtr tersebut 3 Orang Laki-laki tidak di kenal sudah merusak gembok menggunakan batu dan selanjutnya korban merasa keberatan, langsung membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan.
Dari hasil laporan pengaduannya tersebut, team pegasus bergerak cepat mengambil langkah tindakan sesuai laporan si korban Dedi Yuswana Nst.
pada hari Jumat 26 Okt 2018 Pkl. 21.00 Wib Team pegasus polsek percut sei tuan mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan selanjutnya Team Pegasus Polsek Percut Sei Tuan mendatangi TKP dan menangkap pelaku dan selanjutnya membawa pelaku ke Mako Polsek Percut Sei Tuan.
Sementara dari hasil penangkapan kasus curanmor tersebut, Kapolsek Percut Sei Tuan menerangkan," bahwa kedua pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti sebagai berikut, Satu Unit Sepedamotor,batu dan sebuah gembok. Dari hasil kejahatan kasus ini , untuk sementara para kedua pelaku masuk dalam penjara(hotel Prodeo) dan satunya lagi masih dalam pengejaran anggota personil kita," Ujar Kapolsek Kompol Faidil Zikri.(Red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »