Medan, DNO- Polsek Patumbak menangkap 3 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Patumbak. Ketiga tersangka yakni Khairul Pratama Jalan Sejati gang Gang Sarajepo Patumbak, (26),Heru Nur Sahputra, warga Jalan Purwo Dusun 4, Gang Sedap Malam, Kecamatan Patumbak, dan Rizky Yudha (18), Jalan Sari Pasar 5 Patumbak, Kecamatan Patumbak.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak, Kamis (18/10/2018) dalam keterangan persnya mengatakan, ketiga tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan korbannya bernama Suheri (45), warga Jalan Sejati Gg. Mesjid, Dusun IV Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serd
Dalam laporannya, korban bercerita sekira pukul 05.00 WIB, korban terbangun dari tidurnya dan melihat pintu gerbang sudah dalam keadaan terbuka dan gemboknya rusak.
Selanjutnya korban melihat pintu garasi rumahnya untuk melihat sepeda motor Yamaha Scorpio BK 3512 SQ sebelumnya terparkir di garasi tersebut. Setelah di cek, korban tidak lagi menemukan sepeda motornya itu.
Atas kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian Rp.16 juta, dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Patumbak.
Lebih lanjut diterangkan Kanit, setelah menerima laporan korban, petugas Reskrim Polsek Patumbak langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku utama Kahirul Pranata dan Heru Nur Sahputra di tempat tongkrongannya di kawasan Marindal I Patumbak.
“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kedua tersangka yakni Khairul Pratama dan Heru Nur Sahputra berhasil kita tangkap,” kata Kanit.
Masih dijelaskan Kanit, kedua tersangka kemudian dibawa untuk pengembangan untuk menangkap tersangka Rizky Yudha. Namun pada saat dilakukan pengembangan, kedua tersangka Khairul dan Heru mencoba melarikan diri sehingga keduanya diberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara ditembak dibagian kaki.
Setelah seluruhnya berhasil diamankan, diketahuilah ketiganya mempunyai peranan masing-masing saat beraksi sebagai spesialis pelaku pencurian, dimana Khairul dan Heru bertindak sebagai eksekutor (masuk ke rumah korbannya). Sedangkan Rizky Yudha bertugas sebagai pemantau situasi.
Baca Juga : Polsek Patumbak Amankan Polisi Gadungan
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1), (2), dan (3) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »