Binjai

HEADLINE NEWS

Polda Sumut Bekuk Polisi Gadungan Herman CS.






MEDAN -DNO -   

Sindikat polisi gadungan yang kerap melakukan aksi tangkap lepas terhadap pelaku pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu berhasil diungkap Subdit I Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Poldasu.


Informasi yang dihimpun, kawanan sindikat yang beranggotakan lima orang dengan peran masing-masing ini, awalnya berpura-pura menjual narkoba palsu lalu pembelinya ditangkap kemudian dilepas atau diperas setelah menyerahkan sejumlah uang.


“Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto SH dalam paparannya mengatakan, terungkapnya sindikat tangkap lepas polisi gadungan, berawal dari laporan masyarakat yang menyebut banyak polisi melakukan tangkap lepas narkoba. Atas laporan itu, petugas narkoba berhasil mengidentifikasi pelaku Herman Cs yang sering menangkap bandar narkotika dengan modus polisi gabungan dengan imbalan uang,” ungkapnya, Kamis (25/10) pukul 12.00 Wib.


Lanjut Irjen Agus, selain mengaku anggota kepolisian, seorang dari sindikat ini juga ada mengaku sebagai TNI. Mereka sudah tiga kali melakukan aksi tangkap lepas dengan berseragam Polri dan menggunakan Air Soft Gun, dua aksi pelaku diantaranya berhasil dan terakhir pada, Senin (22/10), ditangkap polisi asli. Kasus itu masih dalam proses pengembangan.


“Masih ada dua sindikat lagi dengan modus yang sama sedang dalam penyelidikan,” tegas jenderal bintang dua tersebut.


Kelima orang yang yang diduga polisi gadungan ini masing-masing, Herman (52), mengaku TNI, warga kompleks Mencirim Asri Blok E, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Periyandi alias Feri (38), mengaku polisi, warga Jalan Pasar I Gang Kantin, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Medan.


Kemudian, Bimbingan Facdo (29), warga Jalan Sawit I, Perumahan Simalingkar Medan, Rudi Hartono (33), warga Jalan Puskesmas Gang Buntu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan Ismail Nugroho (38), warga Jalan Pasar I Gang Pribadi V, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang.





MEDAN -DNO -

Kasus itu terungkap dari upaya under cover yang dilakukan petugas pada Senin (22/10) di sebuah rumah makan Jalan KH Wahid Hasyim Medan. Dua personel Narkoba Poldasu memesan narkoba sabu 1 Ons kepada tersangka Biembi Facdo seharga Rp53 juta.


Saat akan dilakukan transaksi sabu yang ternyata tawas (palsu) dibeli tersangka Biembi Facdo dari Ismail Nugroho di Pasar Pinggang Medan, tiba-tiba datang satu unit mobil Daihatsu Xenia silver nomor Polisi BK 1355 EF.


Ketika itu, tersangka Herman dan Peri langsung turun menodongkan air soft gun kepada dua anggota Narkoba Poldasu tersebut. Sedangkan tersangka Biembi Facdo berupa merampas tas berisi uang untuk pembelian (pura-pura) narkoba.


“Kepada petugas kita, tersangka mengaku polisi sambil menodongkan senjata. Sementara tersangka Rudi Hartono dan Ismail Nugroho menunggu di mobil,” kata Kapolda.


Kapolda mengungkapkan, pada Selasa 9 Oktober di Marelan, sindikat Herman Cs berhasil menangkap sindikatnya dan dilepas dengan tebusan Rp2 juta. Pada Jumat 19 Oktober melakukan transaksi jual beli sabu palsu di Mandala, namun mengaku belum menerima uang.


Tersangka Herman dan Peri mengaku, baru dua kali berhasil melakukan tangkap lepas dengan hasil maksimal Rp2 juta dan dibagi rata. Pakaian dinas Polri diperoleh dari teman Peri berinisial J (polisi asli).


Dari mereka disita barang bukti terdiri satu plastik berisi tawas, satu bungkus gula batu, 257 butir ekstasi palsu, 2 air soft gun, 4 peluru FN, 10 lembar uang palsu pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000, 1 borgol, 1 tanda kewenangan Polri, 1 baju PDL Polri dan 1 unit mobil Xenia.


“Tersangka melanggar Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) tentang kepemilikan senjata dan 368 KUHPidana tentang pemerasan,” terang Kapolda.(Red )

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *