Binjai

HEADLINE NEWS





MEDAN,DNO


– Iskandar alias Kandar (44) dan Musliadi alias Mus warga Lintas Medan – Aceh Dusun Tengah Desa Pucuk Alue Dua Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh didakwa akibat kepemilikan 1 Kg narkoba di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/10) sore.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Flowrin J Harahap S dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa Iskandar Musliadi (berkas terpisah) terbukti bersalah, atas perbuatannya terdakwa  diancam dengan Pidana dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika


JPU mengatakan, penangkapan terdakwa setelah adanya transaksi dengan kaki tangan Polisi yang telah dipercaya oleh pemilik barang. Setelah harga disepakati antara kedua belah pihak, kedua terdakwa menetapkan lokasi pertemuan


“Dalam transaksi itu terdakwa kepada kaki tangan polisi mengatakan kalau barang haram (Sabu) 1 Kg itu dibandrol seharga harga Rp 550 juta,” ucap JPU kepada Jelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban


Sementara ditempat yang sama dua orang saksi polisi dari personil Polda Sumut yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)


 dihadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban dalam kesaksian mengatakan kalau dua terdakwa Iskandar dan Musliadi diamankan Polisi di pada Rabu tanggal 30 Mei 2018 sekira pukul 05.30 Wib  bertempat di Jalan. Pelita No. 12 Desa Medan Krio Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang tepatnya didalam sebuah rumah


“Terdakwa tak bisa bergerak setelah polisi melihat terdakwa mengeluarkan narkoba jenis sabu 1 Kg yang diambil dari dalam rumahnya yang dibungkus dengan plastik warna keemasan yang bertuliskan Guanyinwang untuk diberikan pada kaki tangan polisi, setelah penangkapan itu kedua terdakwa bersama barang bukti langsung  diboyong ke Poldasu,untuk dilakukan pemeriksaan.


Pantauan wartawan, selama mendengarkan dakwaan dan keterangan saksi kedua terdakwa tanpa beban. Bahkan begitu Majelis Hakim menutup persidangan, kedua terdakwa langsung meninggalkan ruang sidang melenggang dengan santai sambil tersenyum senyum dan bercerita menuju ruang tahanan sementara PN Medan dibawah pengawalan petugas. (Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *