MEDAN-DNO- Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap 3 (tiga) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat menggrebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Perjuangan Gg. Kolam I, Desa Marendal 2, Kecamatan Patumbak, Jumat (19/10) pukul 23.00 Wib.
Penggerebekan tersebut dipimpin Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK bersama Kanit Reskrim Patumbak Iptu Budiman Simanjuntak SE dan sejumlah anggota personil.
Dari hasil penggerebekan tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu bersama tiga pelaku, diantaranya : Fredi Simanungkalit (36) dan seorang wanita, Sarah (28), keduanya bersetatus pasangan suami istri (pasutri), serta Wahyu Irawan (20), sebagai kurir, ketiganya warga Jalan Perjuangan Gg. Kolam 1 Desa Marindal 2.
Dari tersangka, Fredi dan Sarah, Petugas mengamankan 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 15,90 gram, 1 unit timbangan elektrik dan 5 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip baru. Sedangkan dari Wahyu Irawan, petugas turut mengamankan barang bukti 1 plastik klip berisikan sabu seberat 0,14 gram.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar kepada wartawan, Jum'at malam mengatakan, penggrebekan ini dilakukan berdasarkan informasi pengaduan masyarakat yang resah dengan kegiatan pelaku yang kerab menjual sabu.
"Sebelum penggerebekan, kita terlebih dahulu berkordinasi dengan Kepala Desa Marindal 2 bapak Zufrianto. GKN ini dilakukan menindaklanjuti pengaduan dan keresahan masyarakat Pasar 12 Desa Marindal 2 atas kegiatan para tersangka," tegas Ginanjar. (Red)
« Prev Post
Next Post »