MEDAN-DNO- Team Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus komplotan pelaku CuRanmor, Dua pelaku terpaksa di dor karena mencoba melakukan perlawanan disaat dilakukan penangkapan.
Tak terima perlakuan para pelaku, lantas korban pencurian bernama Suherdi warga jalan Sejati Gang Mesjid Dusun V Desa Marindal I Kec.Patumbak Kab.Deli Serdang melaporkan kepada Polisi.
Ketiga tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan melanggar KUHP pasal 363, Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu (13/10/2018) sekira pukul 23:30 WIB. kerugian korban ditaksir sekitar Rp.16 juta, yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna hitam Tahun 2007 BK 3512 CQ.
Hal ini dikatakan Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH.SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak, SH menjelaskan ketiga pelaku Curanmor yaitu Khairuk Pranata (27), Heru Syahputra (25) dan Rizki (18) yang diduga adalah komplotan Pemetik kawasan Patumbak mengaku sudah 3 kali bermain Curat Ranmor di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Patumbak.
Ketiga TKP itu yakni : 1. Jalan Mekar Sari Gg Mesjid mencuri 1 unit Yamaha Mio sporty warna hitam, 2. Jalan Sejati Desa Marindal I kec patumbak dan 3.Jalan sejati gang mesjid Marindal I kec.patumbak berhasil mencuri yamaha scoorpio .
"Ketiganya mengaku melakukan pencurian Ranmor diwilkum Polsek Patumbak dimana khairul dan heru sebagai pengeksekusi dan si Rizki sebagai pemantau situasi " jelas Iptu Budiman kepada wartawan di Mako Polsek Kamis (17/10/2018) sekira pukul 11:30 Wib.
Lanjut Budiman, Dua diantara ketiga trsangka yakni Khairul dan Heru tidak lain kedunya mantan residivis dan baru saja keluar dari Penjara dan mencoba beraksi kembali namun berhasil kita ungkap dan ditangkap " jelas Mantan Kanit Polsek Sunggal ini.
" peran para pelaku berbeda beda, Rizki tugasnya memantau situasi keadaan rumah sasarannya lalu memberi kode kepada pengeksekusi yaitu Heru dan Khairul setelah mendapat aba-aba dari Rizki kemudian kedua pelaku masuk melalui gerbang dengan merusak gembok pagar rumah sikorban lalu dengan diam-diam menyorong sepeda motor dengan pelan-pelan dan begitu aman langsung membawa sepeda motor tersebut, kejadian ini pada hari Sabtu (13/10/2018) pukul 23.30 Wib dirumah korban jalan mesjid dusun V desa marindal I kec.patumbak.
"Dalam pengungkapan kasus ini pelaku bernama Khairul dan Heru pada saat ditangkap keduanya mencoba melakukan perlawanan dan terpaksa kita lumpuhkan dengan memberi tembakan yang terukur dan mengenai kaki, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ,(2) ke 3 e,4e ,5e dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun." terang Iptu.Budiman mengakhiri penjelasannya.(Red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »