Keburu Ditangkap BNN, 53 Kg Shabu Gagal Beredar di Medan
MEDAN -DNO -
Kembali Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat bersama Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Sumtera Utara menggagakan penyelundupan Narkotika jenis Shabu sebanyak 50 bungkus dengan berat 53.386 gram pada Jumat (5/10/2018).
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di dampingi Kepala BNN Sumut Brigjen Marsauli Siregar mengatakan narkoba tersebut diselundupkan dari Malaysia menuju Pantai Pane Labuhan Batu Sumatera Utafa selanjutnya dibawa ke Medan dengan cara dimasukkan ke dalam 6 buah Jerigen.
"Ketujuh tersangka kita amankan saat berada di Jalan Brig]en Hamid, Kelurahadn Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor," ujar Arman, Sabtu (6/10/2018).
Ketujuh tersangka yakni Junidi Siagian (37), Syahrial (40), Elpi Darius
(49), Nurdin (53), Janenudin (54), Zaenal Abidin (34) dan Bahrial Husen (39) yang diduga berperan sebagai kurir dan Penyimpan barang
Narkotika tersebut.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan, jaringan penyelundupan dan peredaran gelap Narkotika dari
Malaysia tersebut melalui jalur laut yang masuk melalui Pantai pane Labuhan Batu kemudian
dibawa dengan menggunakan Kendaraan Roda 4 Merk CRV wana Silver No. PoL BK 630 DZ yang diterima dari orang Boat lalu barang haram tersebut dibawa ke Jalan Luku Simoang Pos tepatnya di depan mini market Indomaret barang itu kembali diterima oleh Zaenal Abidin dan Bahrial Husen.
Tanpa buang waktu lama Team BNN gabungan langsung meringkus ketujuh terangka. "Selain mengamankan para tersangka turut kita amankan barang bukti
50 bungkus plastik berisi shabu dengan berat 53.386 gram, 3 unit mobil dan 12 Handphone serta identitas para tersangka," ternganya.
Atasa perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) J0 Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksim
pidana mati.
"Dengan pengungkapan ini BNN telah berhasil menyelamatkan 600.000 jiwa dari bahaya penggunaan narkoba," pungkas Arman. (red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »